DPRD Kabupaten Brebes Desak Pj Bupati Cabut SE Pemberlakuan Outsourcing

Jumat 10-11-2023,10:00 WIB
Reporter : Syamsul Falaq
Editor : Rochman Gunawan

DISWAYJATENG, BREBES - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)  Kabupaten Brebes. Melalui Komisi I, mendesak Penjabat bupati mencabut Surat Edaran pemberlakuan outsourcing. Sebab, penuntasan penataan tenaga non-ASN harus menjadi prioritas sebelum mengambil kebijakan outsourcing. Terlebih, dalam Undang Undang ASN terbaru yakni Nomor 20 Tahun 2023 mengatur ketentuan bahwa penataan tenaga non-ASN (honorer-red) paling lambat dilakukan Desember 2024.

Ketua Komisi I DPRD Brebes Heri Fitiransyah mengungkapkan, dengan regulasi dan penegasan dalam UU ASN Nomor 20/ 2023 jelas mengatur Pemkab Brebes. Masih diberi waktu menyelesaikan penataan tenaga honorer. Artinya, sambil memformulasikan komposisi SDM yang dibutuhkan kebijakan merekrut tenaga outsourcing ditunda.

BACA JUGA:Bupati Pemalang Janji akan Kawal Hasil Kesepakatan Terkait Masalah Program PKH dan BPNT

"Sebaiknya, SE terkait pemberlakuan outsourcing segera dicabut. Sebab, lebih baik fokus menuntaskan penataan honorer dengan formulasi berdayakan yang masih produktif," terangnya.

Dalam SE Pj Bupati Brebes B/ 800/ 3586/ IX/ 2023 tanggal 13 September 2023 tentang penataan tenaga non-ASN. Di lingkungan Pemkab Brebes terkait pemberlakuan outsorcing. Idealnya, baru dilakukan pembahasan dan realisasi bertahap pada 2024 mendatang. Sedangkan, terkait komposisi anggaran belanja pegawai dengan pos belanja pegawai THL atau honorer. Masih bisa diterapkan dalam APBD murni Pemkab Brebes 2024, karena sudah banyak THL yang terakomodir P3K.

BACA JUGA:BRI Salurkan Bantuan CSR ke Ponpes Assalaf Al Anwar, Desa Bulu, Kabupaten Pemalang

"Intinya, porsi belanja pegawai non-ASN dalam APBD 2024 masih bisa digunakan untuk membayar tenaga honorer. Dengan syarat, harus ada efisiensi mengingat sudah ada yang terserap P3K," ujarnya.

Heri Fitriansyah menuturkan, Komisi I DPRD Brebes juga melarang semua OPD untuk merekrut tenaga honorer baru. Termasuk, menggantikan tenaga honorer yang masa tugasnya sudah purna atau statusnya beralih menjadi P3K. Sebab, jelas instruksi regulasi UU ASN Nomor 202/ 2023 mewajibkan penataan tenaga honorer non-ASN selesai tuntas Desember 2024.

BACA JUGA:Dinas Dikbud Kabupaten Tegal Perkuat Capaian Peningkatan Mutu Sekolah Penggerak

"Jika fokus penataan dan penyelesaian tenaga non-ASN, artinya semua OPD tidak boleh merekrut honorer satupun dengan dalih apapun. Sehingga, jangan sampai ada yang menggunakan aji mumpung demi kepentingan pribadi," tandasnya. 

Kategori :