Dishub Semarang Amankan Area Tikungan, Mobil Parkir Sembarangan Digembok
Dishub Kota Semarang menertibkan kendaraan di Jalan Ki Mangunsarkoro dan KH Ahmad Dahlan. Mobil rusak diderek, kendaraan parkir di tikungan digembok.-Dok-Wahyu Sulistiyawan
SEMARANG, diswayjateng.id – Kendaraan yang parkir tidak sesuai aturan di sejumlah ruas jalan Kota Semarang mulai ditertibkan Dinas Perhubungan (Dishub). Penindakan dilakukan untuk mengembalikan fungsi ruang parkir sekaligus mencegah terganggunya keselamatan pengguna jalan.
Dalam operasi penertiban pada Kamis (5/11/2026), petugas Dishub Kota Semarang menyasar dua lokasi, yakni Jalan Ki Mangunsarkoro dan Jalan KH Ahmad Dahlan. Di lokasi pertama, satu mobil rusak yang ditinggalkan di area usaha pedagang diderek, sedangkan satu mobil lainnya digembok karena parkir melewati marka dan berada di kawasan tikungan.
Mobil Rusak di Ki Mangunsarkoro Diderek
Penertiban di Jalan Ki Mangunsarkoro dilakukan setelah adanya aduan masyarakat terkait keberadaan mobil rusak milik pedagang yang ditinggalkan di lokasi berjualan.
Keberadaan kendaraan tersebut dinilai mengganggu pemanfaatan fasilitas parkir tepi jalan umum. Petugas kemudian melakukan penderekan agar ruang parkir dapat kembali digunakan oleh masyarakat sesuai peruntukannya.
Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Dishub Kota Semarang, Dody Febrianto, mengatakan pemindahan kendaraan dilakukan sebagai tindak lanjut laporan warga sekaligus upaya menjaga ketertiban penggunaan fasilitas umum.
"Kami mengimbau kepada pemilik kendaraan agar setelah selesai berjualan, kendaraannya dibawa pulang dan tidak ditinggalkan di lokasi usaha. Hal ini penting agar fasilitas parkir tepi jalan umum dapat dimanfaatkan dengan baik dan tidak mengganggu kepentingan masyarakat lainnya," ujar Dody.
BACA JUGA:Tiga Kios Pasar Pedurungan Terbakar, Api Diduga Berasal dari Korsleting Listrik
BACA JUGA:Tragis! Dua Bocah di Kebumen Ditemukan Tewas Tenggelam di Sungai Gebang, Sempat Bermain Sore Hari
Parkir di Tikungan Ahmad Dahlan Ditindak
Penindakan berbeda dilakukan di Jalan KH Ahmad Dahlan. Satu unit mobil digembok setelah diketahui parkir melebihi batas marka yang telah ditentukan dan menempati area tikungan.
Lokasi tersebut menjadi perhatian petugas karena kendaraan yang berhenti di tikungan berpotensi menghalangi ruang pandang pengendara. Kondisi itu juga dapat mengganggu pergerakan kendaraan lain ketika melintas.
Penertiban tersebut merupakan bagian dari patroli rutin Dishub Kota Semarang untuk memastikan kendaraan diparkir sesuai ketentuan dan tidak mengganggu kelancaran lalu lintas.
Selain melakukan penindakan, petugas turut memberikan pengarahan kepada juru parkir dan petugas keamanan di sekitar lokasi. Mereka diminta ikut mengawasi kendaraan agar tidak menggunakan area tikungan sebagai tempat parkir.
"Area tikungan harus tetap steril dari parkir kendaraan karena dapat mengganggu ruang pandang dan pergerakan pengguna jalan. Kami mengimbau juru parkir maupun petugas keamanan untuk turut mengawasi dan memastikan kendaraan diparkir sesuai marka serta tidak menempati area yang dilarang," kata Dody.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
