SLAWI, DISWAY JATENG - Upaya memberikan informasi dan pemahaman mengenai struktur skala upah diperusahaan, agar dapat diimplementasian di perusahaan yang ada di Kabupaten Tegal sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dilakukan Dinas Perintransnaker.
Sedikitnya 40 pimpinan perusahaan dilibatkan dalam kegiatan ini dengan instruktur pelatih dari Dinas Perinaker Provinsi Jawa Tengah.
BACA JUGA:Keren! Kontingen Jambore LKSA Kabupaten Tegal Rebut Tiga Piala
Kepala Dinas Perintrasnaker Kabupaten Tegal, Riesky Trisbiyantoro didampingi Kabid Hubungan Industrial dan Jamsosnaker, Agus Massani menyatakan kebijakan pengupahan diantaranya meliputi upah minimum serta struktur dan skala upah.
"Upah minimum diperuntukkan bagi pekerja yang memiliki masa kerja dari 1 tahun . Sedangkan pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun , sesuai dengan struktur dan skala upah yang disusun oleh perusahaan," ujarnya Senin 6 November 2023.
BACA JUGA:Bareng Relawan, BPBD Cari Solusi Gundulnya Hutan Lindung Sawangan
Menurutnya berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI nomor 1 tahun 2017, struktur dan skala upah merupakan susunan tingkat upah dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi atau sebaliknya yang memuat kisaran nilai nominal upah dari yang terkecil sampai dengan yang terbesar.
"Dalam rangka perlindungan upah, struktur dan skala upah ini menjadi hal yang wajib disusun oleh pengusaha dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi. Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan," cetusnya.
BACA JUGA:Pelajar SMP di Tegal Sulap Sampah Jadi Meja dan Kursi, DPRD Acungi Jempol
Ditegaskan bahwa struktur dan skala upah juga harus dilampirkan oleh perusahaan saat mengajukan permohonan pengesahandan pembaharuan Peraturan Perusahaanb ( PP) atau pendaftaran, perpanjangan, dan pembaharuan Perjanjian Kerja Sama ( PKB) untuk diperliohatkan kepada pejabat yang berwenang di bidang ketenagakerjaan.
"Struktur dan skala upah merupakan alat bantu administratif dalam perencanaan biaya dan menjadi mekanisme penentuan upah yang kompetitif. Sehingga perusahaan dapat merekrut, mempertahankan, dan memotivasi pekerja yang berkualitas guna mewujudkan ketenangan dan kelangsungan berusaha. Hal ini dapat meningkatkan daya saing perusahaan," ungkapnya.
BACA JUGA:Kemarau Panjang, Musim Tanam Padi di Kabupaten Tegal Mundur
Diharapkan dalam membuat struktur dan skala upah harus mempertimbangkan kesiapan teknis dan kemampuan biaya masing-masing perusahaan.
"Nantinya diharapkan upah terendah dalam struktur lebih tinggi dari upah minimun yang berlaku," paparnya. (ADV)