DISWAYJATENG, PEMALANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pemalang bersama Bea Cukai Tegal. Berhasil merazia peredaran rokok ilegal. Operasi rokok ilegal yang dilakukan di Rest Area 319 KM Wilayah Ampelgading berhasil menyita 23 karton berisi 108.800 batang rokok tanpa pita cukai dari berbagai merk.
Kabid Penegakkan dan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Pemalang Husnul Khotimah mengatakan, pihaknya bersama-sama petugas Bea Cukai Tegal baru saja melakukan operasi rokok ilegal. Dalam operasi itu, berhasil menyita 23 karton berisi 108.800 batang rokok ilegal.
BACA JUGA:KPU Kabupaten Pemalang Resmi Tetapkan DCT Pemilu Tahun 2024
Rokok ilegal yang disita diantaranya merk Bosche sebanyak 7 karton, MK 5 karton, Platinum 5 karton, Prada 2 karton, Cava 3 karton, Shogun 1 karton dan ST Premium 2 karton,"katanya.
Dari hasil operasi dan penyitaan rokok ilegal, diperkirakan total nilainya kurang lebih ada Rp226, 9 juta. Sehingga menyebabkan potensi kerugian negara sebesar Rp153, 6 juta.
BACA JUGA:Pemkab Tegal Lolos Uji Publik KIP Award Jateng Tahun 2023
Bupati Pemalang Mansur Hidayat melihat banyak rokok ilegal yang beredar di Kabupaten Pemalang pihaknya merespon cepat dan ingin melihat langsung hasil operasi rokok ilegal yang telah dilakukan oleh Satpol PP bersama Bea Cukai Tegal.
BACA JUGA:Jangan Main-Main dengan Sumpah! 43 Pajabat Pemkot Tegal Dilantik
Disela-sela itu, Bupati Mansur pun menegaskan rokok tanpa pita cukai ini, merugikan masyarakat dan negara..Karena tidak menggunakan pajak. Hasil sitaan rokok ilegal tersebut akan diserahkan ke Kantor Bea cukai Tegal, yang berwenang untuk menangani masalah ini.
“Biar kantor bea cukai tegal nanti yang mengurus, dan selanjutnya mau di proses seperti apa sesuai dengan kewenangan yang ada,"tandasnya.