Pembatasan kegiatan usaha.
Pencabutan izin usaha.
Lalu apabila nasabah atau masyarakat masih menemukan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan debt collector, dapat melaporkannya menggunakan saluran pengaduan sebagai berikut:
Kontak OJK @kontak157 di kontak157.ojk.go.id
Telepon OJK 157
Email konsumen@ojk.go.id.
Agar laporannya dapat segera ditindaklanjuti, masyarakat atau nasabah harus menyertakan kronologi beserta informasi lengkapnya.
Demikian penjelasan informasi tentang dokumen-dokumen DC lapangan pinjol yang harus dibawa saat melakukan penagihan. (*)