Saat Menagih Hutang DC Lapangan Pinjol Wajib Membawa 5 Dokumen, Nasabah Berhak Menolak Bila Tak Lengkap

Rabu 04-10-2023,20:00 WIB
Reporter : Agus mutaalimin
Editor : Agus mutaalimin

Pembatasan kegiatan usaha.

Pencabutan izin usaha. 

Lalu apabila nasabah atau masyarakat masih menemukan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan debt collector, dapat melaporkannya menggunakan saluran pengaduan sebagai berikut: 

Kontak OJK @kontak157 di kontak157.ojk.go.id 

Telepon OJK 157 

Email konsumen@ojk.go.id. 

Agar laporannya dapat segera ditindaklanjuti, masyarakat atau nasabah harus menyertakan kronologi beserta informasi lengkapnya. 

Demikian penjelasan informasi tentang dokumen-dokumen DC lapangan pinjol yang harus dibawa saat melakukan penagihan. (*)

 

Kategori :