Pihaknya telah mengamankan WNA asal Myanmar etnis Rohingya yang berstatus sebagai pengungsi pada 24 September 2023.
BACA JUGA:8 Daftar Pinjol yang Tidak Ada DC Lapangan, Bunga mulai dari 0,65 % Legal dan Aman
"Dia diamankan saat diketahui tinggal dirumah istrinya di Desa Penusupan sejak bulan Juni 2023," ucapnya.
Keberadaan imigran gelap itu diketahuinya saat pihaknya mendapat informasi dari Badan Kesbangpol Kabupaten Tegal pada Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing Kabupaten Tegal, beberapa waktu lalu.
"Kami mendapatkan informasi pada 19 September 2023. Kemudian kami langsung turun ke lokasi untuk mengamankan yang bersangkutan," ucapnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, kata Washono, pria berkebangsaan Myanmar tersebut mendapatkan status sebagai pengungsi dari UNHCR yang berada di Negara Malaysia.
"Sebenarnya kalau tinggal di Malaysia, dia aman. Karena dia memiliki UNHCR. Tapi berhubung tinggalnya di Indonesia, terpaksa kami amankan," ujarnya.
BACA JUGA:5 Daftar Aplikasi Pinjol Legal Tanpa DC Lapangan 2023, Nomor 3 Mempunyai banyak Fasilitas
Sementara saat ditanya langkah selanjutnya terhadap imigran gelap itu, Washono mengaku masih menunggu arahan dari pimpinan dan akan berkoordinasi dengan Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Semarang dan UNHCR Malaysia.
"Kami masih menunggu arahan pimpinan, apakah yang bersangkutan itu nanti dideportasi atau dipindahkan ke Rudenim Semarang atau bagaimana, kami belum bisa menentukan sekarang, yang terpenting saat ini kami sudah membatasi pergerakan yang bersangkutan," tutupnya. (*)