BREBES -DISWAYJATENG - Puluhan warga dan tokoh agama di Kecamatan Bantakawung, Kabupaten Brebes dibuat resah dengan keberadaan ”Warung Aceh” yang diduga menjual obat terlarang. Merasa geram dengan keberadaan warung yang bermodus sebagai warung kelontong tersebut, warga pun menggerebek dan mengusir penjual barang haram tersebut, Senin, 19 September 2023 sore.
Saat digerebek warga, kedua orang yang diduga menjual obar terlarang tersebut berdalih hanya menjual obat lesu. Kedua orang tersebut kemudian dibawa ke Mapolsek Bantarkawung dan diminta membuat surat pernyataan oleh polisi agar tidak menjual obat-obatan tersebut. Polisi mengklaim bahwa surat pernyataan tersebut dibuat atas desakan warga Desa Pangebatan, Kecamatan Bantarkawung. BACA JUGA:Polres Pemalang Amankan Pengedar Obat Terlarang Aksi warga membongkar warung yang terkenal dengan istilah 'Warung Aceh' dilakukan karena resah. Sebab, warung dengan modus warung kelontong tersebut menjajakan obat keras secara bebas. Hingga kini, dua orang yang diamankan beserta barang bukti sudah dilimpahkan ke Mapolres Brebes. Berdasarkan surat pernyataan yang bermaterai, dalam pernyataannya terduga pelaku mengakui menjual obat terlarang. ”Sehubungan dengan ini, saya pada hari Senin tanggal 18 September 2023, saya diserahkan oleh warga masyarakat Bantarkawung ke Polsek Bantarkawung sehubungan dengan saya menjual obat-obatan terlarang (narkotika), sehingga menimbulkan keresahan masyarakat di wilayah Kecamatan Bantarkawung,” demikian isi surat pernyataan Nursalim, warga Kota Tegal dan Saiful Bahri, warga Aceh Utara yang beredar di media sosial. Sementara itu, Kepala Desa Pangebatan Lukmanul Hakim membenarkan terkait warganya yang merasa resah dengan keberadaan ”Warung Aceh” tersebut. Pihaknya mengaku, sudah mendapatkan banyak aduan dari warga terkait transaksi jual beli obat mencurigakan. Mereka menggunakan modus warung kelontong. Menurut dia, warung tersebut keberadaannya sejak enam bulan terakhir. ”Sejak enam bulan terakhir, banyak warga resah dan mengadu, bahwa warung kelontong itu selalu ramai,” katanya saat dikonfirmasi, Selasa (19/9). Dengan keresahan itu, warga kemudian mendatangi lokasi penjulan obat terlarang tersebut dan menyerahkan ke Kepolisian. Warga meminta kedua pelaku tersebut pergi dari Desa Pengebatan dan tidak mengulangi perbuatannya lagi. Setelah itu, warga menyerahkan ke Polsek Bantarkawung untuk penanganan lebih lanjut di kepolisian. Menanggapi keresahan warga, tokoh agama di Kecamatan Bantarkawung, ustad Inda mengatakan, keberadaan warung tersebut sangat meresahkan karena para pembeli obat-obatan itu mayoritas pelajar SD, SMP, dan SMA. Dengan demikian, warga meminta para tokoh agama untuk mendampingi melakukan penggerebekan warung tersebut. ”Penggerebekan dilakukan oleh perwakilan seluruh elemen masyarakat di beberapa desa di Kecamatan Bantarkawung. Warga menghendaki warung itu tidak ada lagi di sini karena sangat meresahkan. Tapi kemarin kondusif dan tidak terjadi anarkis. Dua terduga pelaku kami serahkan ke Polsek Bantarkawung,” tandasnya.Sementara itu, Kapolsek Bantarkawung Iptu Ahmad Suudi saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa penggrebekan ”Warung Aceh” tersebut. ”Warga yang meminta dua terduga pelaku itu membuat surat pernyataan tidak berjualan lagi di Kecamatan Bantarkawung,” tandasnya. (eko fidiyanto)