Polres Pemalang Amankan Pengedar Obat Terlarang
DIAMANKAN - Pengedar obat terlarang saat diamankan polisi. Foto : Siti Maftukhah/Radar--
DISWAYJATENG, PEMALANG - Seorang warga berinisial NM, 29, dari Desa Karangasem, Kecamatan Petarukan diamankan Polres PEMALANG. Karena diduga mengedarkan obat keras jenis hexymer tanpa hak dan keahlian.
Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya melalui Kasat Resnarkoba AKP Wahyudi Wibowo, tersangka mengaku mendapatkan obat dari toko online.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, barang yang dipesannya melalui aplikasi jual beli online tersebut. Dikirimkan ke alamat rumahnya melalui jasa pengiriman,” katanya.
Terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan warga yang merasa resah. Karena maraknya peredaran obat-obatan terlarang di kalangan pemuda.
“Kami menindaklanjuti laporan tersebut dengan penyelidikan. Hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka ketika sedang mengedarkan obat keras jenis hexymer di rumahnya,” ujarnya.
Di rumah tersangka, pihaknya berhasil mengamankan ratusan butir hexymer. Tersangka langsung diamankan, dia dijerat pasal 196 yo Pasal 98 (2) dan pasal 197 yo pasal 106 (1) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara, denda paling banyak satu miliar rupiah.
Menanggapi terungkapnya kasus tersebut, dia mengimbau kepada masyarakat. Khususnya kalangan pemuda untuk menghindari penyalahgunaan narkoba jenis apapun.
"Generasi muda adalah masa depan bangsa, jangan sampai narkoba merusak generasi bangsa ini,” lanjutnya.
Sejak Januari sampai Agustus 2023, Polres Pemalang telah mengungkap 21 kasus tindak pidana narkoba.
“Dari seluruh kasus yang terungkap, sebanyak 28 orang tersangka diamankan,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jateng.disway.id