DISWAYJATENG, PEMALANG - Seorang pria berinisial MI, 21, diduga hendak melakukan percobaan pencurian di rumah S, 42. Warga Kelurahan Pelutan, Kecamatan Pemalang diamankan Polsek Pemalang Kota.
Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya melalui Kapolsek Pemalang Kota AKP Mohammad Gufron mengatakan, pelaku sempat diamankan warga sebelum diserahkan ke Polsek Pemalang Kota.
“Setelah menerima laporan dari warga, kami langsung mendatangi tempat kejadian perkara,” katanya.
Dijelaskan, awalnya anak dari korban memergoki pelaku. Saat dia diduga hendak melakukan percobaan pencurian di rumah korban. Meskipun demikian, dari pengakuan korban, belum ada barang yang hilang atau diambil pelaku dan dia belum mengalami kerugian.
“Dengan pertimbangan tersebut, korban tidak menuntut pelaku. Untuk melanjutkan proses hukum pada pelaku,” imbuhnya.
Korban menyatakan dirinya tidak menuntut pelaku untuk diproses hukum. Melalui surat pernyataan yang ia buat dan tandatangani. Korban telah menyerahkan pelaku pada Polsek Pemalang Kota agar pelaku diserahkan pada pihak keluarga, dan mendapatkan pembinaan dari orang tua. Setelah mengamankan pelaku, pihaknya langsung menghubungi keluarga pelaku di Kecamatan Moga.
“Sebelum diserahkan, keluarga dan pelaku telah membuat surat pernyataan. Pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut,” pungkasnya.