Tahukah Anda Apa itu KUR ? Pelajari 4 Syarat dan 5 Cara Mengajukannya

Jumat 15-09-2023,05:00 WIB
Reporter : Agus mutaalimin
Editor : Agus mutaalimin

DISWAY JATENG.ID - Belum semua orang itu mengetahui Kredit Usaha Rakyat merupakan kredit atau pembiayaan modal kerja dan/atau investasi bagi debitur individu/perseorangan, badan usaha dan/atau untuk kelompok usaha yang produktif, layak tapi tidak mempunyai agunan tambahan atau agunan tambahan belum mencukupi.

Program ini bernama Kredit Usaha Rakyat (KUR). Mengutip dari laman resmi kur.ekon.go.id, bahwa Kredit Usaha Rakyat atau KUR merupakan program keringanan bunga kredit diberikan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi (UMKMK). 

UMKM dan Koperasi yang diharapkan bisa mengakses KUR yaitu yang bergerak di sektor usaha produktif seperti pertanian, perikanan dan kelautan, perindustrian, kehutanan, dan jasa keuangan simpan pinjam. 

Tentang penyaluran KUR bisa dilaksanakan langsung, yaitu UMKM dan Koperasi bisa langsung mengakses KUR di Kantor Cabang ataupun Kantor Cabang Pembantu Bank Pelaksana. 

BACA JUGA:KUR Bank Mandiri hingga Rp 100 Juta Tanpa Agunan dan Bunga hanya 6 Persen!

BACA JUGA:Perlu Diketahui! Inilah Jenis-Jenis KUR BRI, Beserta Syarat dan Ketentuan Pinjamannya

Tahukah Anda Apa itu KUR ? Pelajari 4 Syarat dan 5 Cara Mengajukannya

Untuk lebih mengetahui tentang pelayanan kepada usaha mikro, maka penyaluran KUR bisa juga dilakukan secara tidak langsung. Yaitu usaha mikro bisa mengakses KUR melalui Lembaga Keuangan Mikro dan KSP/USP Koperasi, ataupun melalui kegiatan linkage program lainnya dan bekerjasama dengan Bank Pelaksana.

Suku bunga KUR

Pemerintah telah menetapkan suku bunga KUR lebih rendah dibandingkan suku bunga jenis kredit lainnya antara lain:

KUR Mikro: 7% efektif per tahun (kini 6% persen dan 3%)

KUR Kecil: 7% efektif per tahun (kini 6% dan 3%)

KUR Penempatan TKI: 7% efektif per tahun (kini 6% dan 3%)

KUR Khusus : 7% efektif per tahun (kini 6% dan 3%)

Subsidi bunga KUR

Kategori :