Tahukah Anda Apa itu KUR ? Pelajari 4 Syarat dan 5 Cara Mengajukannya

Jumat 15-09-2023,05:00 WIB
Reporter : Agus mutaalimin
Editor : Agus mutaalimin

2. Diperbolehkan sedang menerima kredit konsumtif (Kredit Kepemilikan Rumah, Kredit Kendaraan Bermotor, Kartu Kredit dan kredit konsumtif lainnya); 

3. Bagi UMKMK yang masih tercatat Sistem Informasi Debitur BI, tapi bagi yang sudah melunasi pinjaman, maka diperlukan Surat Keterangan Lunas dari Bank sebelumnya; 

4. Untuk KUR Mikro, ini tidak diwajibkan untuk melakukan pengecekan Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia. Putusan pemberian KUR ini  sepenuhnya menjadi kewenangan Bank Pelaksana, ini sesuai dengan hasil analisa kelayakan usaha dari calon debitur.

BACA JUGA:KUR BRI 2023, Catat Syaratnya! Buruan Datangi Kantor BRI Tedekat

BACA JUGA:2 Aplikasi Penghasil Saldo DANA yang Terbukti Membayar, Cuma Main Game Dapat Rp50 Ribu Per Hari

Cara pengajuan Kredit Usaha Rakyat atau KUR adalah sebagai berikut:

1.UMKMK akan mengajukan surat permohonan KUR kepada Bank dengan melampirkan dokumen semisal legalitas usaha, perizinan usaha, catatan keuangan dan sebagainya. 

2.Lalu bank mengevaluasi/analisa kelayakan usaha UMKMK berdasarkan dari permohonan UMKMK tersebut. 

3.Apabila menurut Bank usaha UMKMK ini layak, maka Bank akan menyetujui permohonan KUR. Keputusan pemberian KUR ini sepenuhnya merupakan kewenangan dari Bank. 

4.Kemudian Bank dan UMKMK akan menandatangani Perjanjian Kredit/Pembiayaan. 

5.UMKMK ini wajib untuk membayar/mengangsur kewajiban pengembalian KUR kepada Bank sampai lunas.

Itulah penjelasan tentang Kredit Usaha Rakyat atau KUR, syarat mengajukan KUR, dan cara mengajukan KUR. Semoga bermanfaat!(*)

 

Kategori :