"Ijazah itu tidak dapat dianggap sederajat.
Karena dalam aturannya, harus ijazah sederajat yang dikeluarkan oleh lembaga pendidikan resmi. Di bawah naungan Kemendikbudristek maupun Kemenag," kata Ahmad Taufik menjelaskan.
BACA JUGA:Mau Saldo DANA Gratis Rp250.000? Cukup Dengan Daftar Saja Lho, Ayo Cek Aplikasi Seru Ini!
Saat melakukan klarifikasi di Kabupaten Kendal, panitia juga mendapat kabar bahwa lembaga pendidikan itu sudah tutup sejak 2002 lalu.
Adapun, jumlah pendaftar bakal calon kades Sumingkir sebanyak 3 orang. Selain Sirojudin, juga ada Hasan Ali dan Endang yang merupakan suami istri. Menurut Ahmad, persyaratan berkas kedua calon itu sudah memenuhi syarat. Pihaknya mengaku sudah mendatangi sekolahnya masing-masing.
"Kami netral, tidak mendukung salah satu calon. Kami bekerja sesuai aturan yang ada. Kami pun siap jika digugat. Dasar kami adalah ini," kata Ahmad sambil menunjukkan hasil klarifikasi dari Kemenag Kendal.
BACA JUGA:Saldo DANA Gratis Rp 1 Juta Hari Ini! Caranya Mudah Cukup dengan Link DANA Kaget
Sekretaris Camat Kedungbanteng Aji Wiratno menilai, langkah yang dilakukan oleh panitia sudah benar. Karena panitia sudah mengklarifikasi seluruh lembaga pendidikan para balon kades.
"Panitia tidak membeda-bedakan. Panitia tetap mengacu pada aturan yang ada. Langkahnya sudah benar," tandasnya. (*)