Atas hal tersebut, Satpol PP berharap agar OPD terkait bisa menertibkan baliho promosi. Selain itu, baliho promosi juga harus bayar pajak. Termasuk, baliho yang dipasang digawangan yang disediakan vendor.
“Kalau baliho promosi yang melanggar aturan, langsung kita turunkan,” tandasnya. (*)