DISWAYJATENG, SLAWI - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Slawi Kulon, Kecamatan Slawi rawan gejolak. Hal itu karena ada perangkat desa yang menjadi bakal calon (balon) kades tapi masih berangkat ke balai desa untuk memberikan pelayanan kepada warga.
Padahal, balon yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) Slawi Kulon itu sejatinya sudah cuti sejak pendaftaran dan penilitian berkas lamaran balon kades, pada 21 Juli 2023.
"Mestinya memang begitu, tadi ini saya dapat laporan dari warga bahwa ada balon yang sebelumnya menjabat sebagai Sekdes tapi masih berangkat kerja," kata Ketua Pilkades Slawi Kulon Fajar Sigit Kusumajaya, saat ditemui di Balai Desa Slawi Kulon.
Fajar mengaku sebenarnya panitia sudah memberikan surat terkait tahapan pelaksanaan Pilkades terhadap para balon. Termasuk kepada Khaerudin, Sekdes Slawi Kulon yang saat ini sedang cuti karena mencalonkan diri sebagai kepala desa.
Fajar menyebut, dari 7 balon kades Slawi Kulon, 2 diantaranya yakni Pj Kades Slawi Kulon Hendartono dan Sekdes Slawi Kulon Khaerudin.
Namun, untuk Pj Kades masih bisa aktif kerja karena sesuai Perbup Nomor 27 tahun 2018 tentang kepala desa bahwa cuti Sekdes lebih awal ketimbang Pj Kades.
Untuk Pj Kades cutinya pada 15 September 2023 saat penetapan balon menjadi calon kades.
"Ini bisa rawan gejolak, makanya saya minta kepada Pak Pj Kades supaya lebih tegas lagi. Pj kades harus bisa membina. Saya selaku panitia juga sudah menegurnya," kata Fajar.
Pj Kades Slawi Kulon Hendartono mengaku sebenarnya sudah menyampaikan kepada balon yang bersangkutan supaya melepas aktifitasnya sebagai Sekdes.
Sesuai regulasi, perangkat desa yang mencalonkan diri sebagai kades memang harus cuti. Balon bisa aktif kembali menjadi perangkat desa setelah pelaksanaan Pilkades selesai.
"Tadi memang Pak Sekdes sempat datang ke balai desa. Tapi langsung saya beri arahan supaya meninggalkan tempat," ujarnya.
Terpisah, Balon Kades Slawi Kulon Khaerudin membenarkan jika dirinya sempat datang ke Balai Desa Slawi Kulon pada Senin (21/8) pagi. Dia datang ke balai desa untuk menyelesaikan soal warisan tanah milik warga yang ditanganinya sejak bulan Mei.
Warga menghendaki agar permasalahan itu segera diselesaikan. Dan saat ini, permasalahan itu sudah selesai.
"Tinggal pengesahan di kecamatan. Tapi ada satu saksi yang belum tanda tangan. Karena tadi dicari tidak ada. Saksi dari pihak desa," ujarnya.
Khaerudin mengaku sebenarnya sudah tahu ihwal regulasi tahapan pelaksanaan Pilkades. Namun karena ada pekerjaan yang tertinggal, sehingga harus diselesaikan.