DISWAYJATENG, SLAWI - Memasuki puncak musim kemarau suhu panas dan kekeringan mulai dirasakan warga yang berdiam di wilayah hukum Polres Tegal. Saat musim kemarau rentan terjadi bencana kebakaran, baik kebakaran hutan maupun lahan (karhutla). Terlebih karhutla telah menjadi perhatian nasional dan perlu adanya penanganan serius dari semua pihak.
Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun SH SIK menyatakan, melalui anggota Bhabinkamtibmas dan Babinsa. Kegiatan sosialisasi karhutla kepada warga binaannya serta masyarakat yang berada di sekitar hutan terus dimassifkan.
"Sosialisasi dan himbauan yang dilakukan oleh anggota Bhabinkamtibmas dan Babinsa ini bertujuan untuk mengingatkan warga agar selalu menjaga lingkungan sekitar agar tidak membakar lahan dan hutan. Dan selalu mewaspadai adanya oknum yang tidak bertanggung jawab yang sengaja membakar lahan dan hutan," ujarnya, Senin (21/8).
Perwira asal Surabaya ini juga berharap perlu adanya peningkatan kegiatan sambang desa dan himbauan kamtibmas tentang karhutla guna cegah menimalisir terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah sekitar.
"Kegiatan sambang ini perlu dimasifkan, dan sampaikan pada warga mengenai sanksi pidana karhutla. Dimana dengan sengaja membakar hutan dan lahan di ancam pidana penjara 15 tahun dan denda Rp5 miliar sesuai (Pasal 78 Ayat 3)," cetusnya.