DISWAYJATENG, SLAWI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tegal mengalokasikan anggaran sebesar Rp11,82 miliar untuk merehab 591 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tahun 2023.
Kepala Bidang (Kabid) Kawasan Permukiman Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Tegal Jeruri mengatakan, selain dari pendanaan APBD Kabupaten Tegal, juga ada tambahan dari APBD Provinsi Jawa Tengah senilai Rp960 juta dan bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) senilai Rp300 juta serta dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Tengah Rp158 juta.
Menurutnya, dari keseluruhan pendanaan rehab RTLH senilai Rp13,2 miliar tersebut, sedikitnya 662 keluarga akan menerima manfaat dari pelaksanaan program ini.
Setiap keluarga akan menerima bantuan senilai Rp20 juta dengan rincian Rp17,5 juta untuk belanja material dan sisanya Rp2,5 juta untuk jasa pekerja bangunan.
“Dana ini akan dialokasikan seluruhnya untuk perbaikan RTLH," kata Jeruri saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (10/8).
Dia menyatakan, kendati judul pekerjaannya rehab, tapi tidak menutup kemungkinan ada keluarga penerima manfaat yang akan membangun rumahnya dari nol karena ada tambahan swadaya mereka sendiri.
"Baik itu hasil menabung, menjual aset, ataupun pinjaman dari keluarga maupun pihak ketiga,” ujarnya.
Selanjutnya, guna mencegah terjadinya praktik penyimpangan pelaksanaan program ini, Jeruri menjelaskan jika penyaluran dana bantuan rehab RTLH dilakukan melalui transfer rekening bank ke keluarga penerima manfaat.
Sistem penyaluran dana bantuan ini berbeda dari tahun sebelumnya, di mana dana ditransfer melalui rekening kas desa.
Adapun, ketentuan atau kriteria penerima bantuan program rehab RTLH ini sudah tercantum dalam Peraturan Bupati Tegal Nomor 15 Tahun 2023.
Antara lain masyarakat berpenghasilan rendah atau mereka yang berpenghasilan di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK), sudah berkeluarga, memiliki sebidang tanah milik pribadi, masak dalam data terpadu kesejahteraan sosial dan sejumlah kriteria lainnya.
JerurI berharap melalui program ini, kesejahteraan masyarakat bisa meningkat dan angka kemiskinan Kabupaten Tegal bisa terus berkurang.
Sebab, dengan hadirnya program ini, keluarga penerima manfaat akan terbantu, setidaknya dalam mengurangi beban pengeluaran rumah tangga untuk membangun rumah layak huni.
Menurutnya, ini merupakan bagian dari program besar penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Tegal. Melalui bantuan perbaikan rumah ini, maka beban pengeluaran mereka, masyarakat miskin berpenghasilan rendah menjadi berkurang.
Sementara saat ditanya soal kategori rumah sudah layak huni, dia menjelaskan antara lain rasio luas bangunan minimal 7,2 meter persegi per penghuni dan memenuhi syarat keselamatan atau kesehatan.