Dua Kali Digelar, Seleksi Kepala DPUPR Kota Tegal Dihentikan. Ada Apa?

Senin 07-08-2023,13:16 WIB
Reporter : Agus Wibowo
Editor : M Sekhun

TEGAL,DISWAY JATENG - Setelah dua kali digelar,  seleksi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPU PR) Kota Tegal akhirnya dihentikan.

 

Penghentian seleksi Kepala DPU PR Kota Tegal oleh Badan Kepegawaian, Pelatihan dan Pendidikan Daerah (BKPPD) Kota Tegal mengundang berbagai pertanyaan.

 

Menyikapi hal ini, Kepala BKPPD Kota Tegal, Slamet Wahyono menjelaslan alasan penghentian seleksi teesebut.

BACA JUGA:Mantap! Disdukcapil Kota Tegal Lauching Sigap Pa Kemat, Permudah Kepengurusan Akta Kematian

"Memang ada beberapa pendaftar, tapi dari beberapa pendaftar, baru ada dua orang yang memenuhi persyaratan. Sementara syaratnya minimal 3 orang, " kata Kepala BKPPD Kota Tegal Slamet Wahyono, Senin 7 Agustus 2023.

 

Slamet yang mengaku sedang mengawal uji assessment Sekda di BKD provinsi Jateng, menyebut bahwa pembatalan seleksi Kepala DPUPR yang dilakukan oleh panitia sudah sesuai prosedur. 

 

"Sesuai hasil lamaran yang masuk, pansel memutuskan untuk formasi Kepala DPUPR Kota Tegal belum dilanjutkan proses seleksinya, " katanya. 

BACA JUGA:Bangkitkan Budaya, Pesurungan Kidul Kota Tegal Gelar Sedekah Bumi

Alasannya karena jumlah peserta yang memenuhi syarat belum sesuai ketentuan. Karena hanya dua saja, pendaftar yang memenuhi syarat.

 

"Sesuai ketentuan minimal 3., sementara yang memenuhi syarat hanya 2 pendaftar. Dua pendaftar yang memenuhi persyaratan diantaranya Mohammad Suharto ST MT dan  Sudjatmiko ST, " ujar Slamet. 

Kategori :