Dua Kali Digelar, Seleksi Kepala DPUPR Kota Tegal Dihentikan. Ada Apa?

Senin 07-08-2023,13:16 WIB
Reporter : Agus Wibowo
Editor : M Sekhun

 

Dijelaslan Slamet, dasar ketentuan Permenpan RB  Nomor 15 Tahun 2019, tentang pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka dan kompetitif di lingkungan instansi pemerintah. 

 

"Terkait tata cara pelaksanaan seleksi, angka 3 huruf c seleksi administrasi ditetapkan paling kurang 3 calon pejabat pimpinan tinggi yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti tahapan selanjutnya, " jelasnya. 

BACA JUGA:Warga Tidak Mampu di Kota Tegal Silahkan Daftar ke Pangkalan, untuk Dapatkan Gas LPG 3 Kg

Syarat yang harus dipenuhi adalah keterkaitan yang objektif, antara kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan serta persyaratan lain yang dibutuhkan oleh jabatan yang akan diduduki.

 

"Jadi misalkan pendaftar jumlahnya sampai 10 orang, namun yang masuk dan sesuai persyaratan hanya 2 orang maka belum memenuhi persyaratan, " pungkasnya. (*)

Kategori :