BACA JUGA:DLH Kabupaten Tegal Berharap Desa Ujungrusi Rebut ProKim Utama
"Siapapun harus berkolaborasi, pemerintah,dunia usaha,masyarakat karena lingkungan hidup milik bersama untuk dikelola bersama.Banyak hal yang bisa kita lakukan baik individu, kelompok, maupun pemerintah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," ungkapnya.
Menurutnya pentingnya melestarikan lingkungan hidup agar hidup lebih teratur, keseimbangan alam terjaga, dan alam tetap lestari.
Hal tersebut dapat diupayakan dengan membuang sampah pada tempatnya, menghemat energi, menanam pohon, mengurangi plastik setengah pakai, hingga mendaur ulang sampah. (adv)