“Tren pemulihan ekonomi ini akan terus kita jaga agar realisasi PAD senantiasa mengalami kenaikan di tahun berikutnya,” ujarnya.
Dia menambahkan, persoalan realisasi belanja daerah sebesar 91,58 persen, tidak berpengaruh pada target sasaran dan tujuan pada RPJMD karena realisasi tersebut berdasarkan penetapan APBD tahun 2022 yang telah mendasari RPJMD, RKPD dan KUA PPAS tahun 2022.
“Rendahnya realisasi lebih banyak disebabkan karena penggunaan Silpa tahun 2021 yang seharusnya dimanfaatkan pada Perubahan APBD tahun 2022 tidak dapat dilakukan,” pungkasnya. (adv)