Sumber pendapatan berupa pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan yang sah juga belum sesuai target yang ditetapkan.
"Sebenarnya, apa yang menjadi penyebab keduanya tidak mencapai target?," tanya Miftachudin.
Miftach juga menyinggung soal penggunaan belanja daerah yang hanya terserap sebesar 91,95 persen. Apakah berpengaruh terhadap target sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan. Terkait hal itu, pihaknya ingin ada penjelasan apakah ini karena efisiensi atau karena faktor perencanaan yang kurang kalkulasi.
BACA JUGA:Proyek Hidroterapi di Guci Tegal Mangkrak, Ini Sikap Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal
"Mohon dijelaskan apakah karena perencanaan yang kurang matang," ujarnya.
Bupati Tegal, Hj Umi Azizah dalam sambutannya menjelaskan, belanja tidak terduga digunakan untuk menganggarkan pengeluaran keadaan darurat. Anggaran itu juga diperuntukan keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya.
Selain itu, untuk pengembalian atas kelebihan pembayaran atas penerima daerah tahun-tahun sebelumnya serta untuk bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya.
“Dengan demikian, realisasi belanja tidak terduga tidak dapat diperkirakan tergantung yang bersifat darurat dan mendesak tersebut,” terangnya.
Menanggapi soal percapaian PAD, Bupati menuturkan, bahwa tidak adanya Perubahan APBD 2022 menyebabkan asumsi target PAD tidak dilakukan penyesuaian, sehingga masih menggunakan target penetapan APBD 2022. Namun demikian, capai PAD tahun 2022 sebesar Rp 111,78 persen telah menggambarkan adanya pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19 yang terjadi pada 2020 dan 2021.