SLAWI (Disway Jateng) -Upaya penindakan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan jajaran Satlantas Polres Tega sedikitnya berhasil menindak 487 orang pelanggar lalu lintas selama bulan Mei 2023. Kegiatan dilaksanakan menggunakan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan secara hunting sistem.
Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun, S.H., S.I.K melalui Kasat Lantas AKP Erwin Chan Siregar, S.H., S.I.K., MH menyatakan maraknya pelanggaran lalu lintas diwilayah hukumnya, menjadi fokus pihaknya melakukan penegakan hukum.
“Melalui penindakan langsung semua pelanggaran, bertujuan lebih mendisplinkan pengendara. Termasuk, mewujudkan budaya tertib lalu lintas di jalan. Kami melakukan penindakan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sebanyak 80% serta penindakan pelanggaran kasat mata atau tilang ditempat sebanyak 20%.," ujarnya Sabtu ( 20/5) kemarin.
Ditegaskan untuk pelanggaran kasat mata pihak Satlantas Polres Tegal menyasar pada pelanggran seperti tak memakai helm, tanpa kaca spion, knalpot brong, hingga Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang tidak terpasang terpasang. Dijelaskan, ETLE merupakan salah satu program prioritas dari Satlantas Polres Tegal. Sehingga secara konsisten tetap akan dilaksanakan.
“Kami akan terus mengembangkan. Saat ini Satlantas Polres Tegal sudah menggunakan ETLE Mobile Presisi yang lebih fleksibel dan dapat menjangkau seluruh wilayah hukum Polres Tegal. Selain itu, terkoneksi langsung dengan database kendaraan di Samsat. Sehingga tidak ada lagi ruang bagi pelanggar lalu lintas,” cetusnya.
AKP Erwin menjelaskan , awalnya penegakkan hukum secara elektronik hanya menggunakan ETLE statis berupa kamera CCTV yang ada bi beberapa titik, dan terkoneksi dengan Tesla Traffic Management Center (TTMC) Satlantas Polres Tegal.
“Mudah-mudahan dengan menggunkan ETLE Mobile Presisi yang lebih fleksibel, dapat membantu menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) di Kabupaten Tegal semakin kondusif," ungkapnya. (*)