Harga Tiket Masuk Obyek Wisata Kota Tegal Dipastikan Tidak Naik

Jumat 21-04-2023,17:36 WIB
Reporter : Anak Syahmadani
Editor : Ismail F

TEGAL, DISWAYJATENG.ID - Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporpar) Kota Tegal memastikan harga tiket masuk obyek wisata di Kota Bahari tidak akan mengalami kenaikan selama libur Lebaran. Harga tiket masuk Obyek Wisata Pantai Alam Indah (PAI) tetap mengacu Peraturan Wali Kota Tegal, sedangkan Pantai Komodo, Pulo Kodok, dan Batamsari (Kokoba) sesuai Peraturan Daerah.

Sesuai Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 19 Tahun 2022, harga tiket masuk Obyek Wisata PAI diberlakukan ketentuan tarif hari libur Rp5.000 untuk anak-anak dan Rp10.000 untuk dewasa. Selama libur Lebaran ini, tarif hari libur berlaku sepanjang tanggal cuti bersama yang ditetapkan Pemerintah, yakni 19 sampai dengan 25 April 2023.

Sedangkan harga tiket masuk di Pantai Kokoba, sesuai Peraturan Daerah Retribusi Umum, diberlakukan ketentuan tarif Rp3.000. “Tetap sesuai Perwal dan Perda, tidak ada kenaikan,” kata Kepala Disporapar Kota Tegal Irkar Yuswan Apendi melalui Kepala Bidang Pariwisata Dian Eka Kusumawardhani di sela-sela melakukan pemantauan di PAI, Jumat (21/4/2023).

Disporapar menyebutkan, untuk jam kunjungan juga diberlakukan sama. PAI buka dari jam 06.00 sampai jam 22.00. Kokoba jam 06.00 sampai jam 18.00. Dinas terus berkoordinasi dan bekerja sama dengan Pengamanan Terpadu untuk menjamin kenyamanan, keamanan, dan keselamatan pengunjung, seperti antisipasi padatnya lalu lintas pengunjung, keamanan di wisata laut, dan sebagainya.

Pedagang juga diimbau untuk memberikan pelayanan yang ramah kepada pengunjung. “Dinas memberikan imbauan tertulis kepada pedagang terkait pemberian pelayanan ramah kepada pengunjung dan pengenaan harga jual yang wajar, serta bekerja sama dengan Permass Parkir PAI terkait persiapan pengaturan parkiran kendaraan (di PAI, Red),” ucap Dian.

 

 

 

 

 

 

 

Kategori :