BREBES, DISWAYJATENG.ID - Sebanyak 1,44 Kilogram narkoba berhasil diamankan Polres Brebes dari 10 tersangka. Jumlah tersebut, terbagi menjadi tiga jenis narkoba meliputi 1.356,8 gram narkoba jenis ganja, 64,03 gram sabu, dan 26,2 gram tembakau sintetis.
Hal itu, merupakan pengungkapan target operasi peredaran narkoba selama 20 hari. Yakni, Operasi Bersinar Candi 2023 yang serentak berlangsung pada wilayah hukum Polda Jateng dan jajaran.
Kapolres Brebes AKBP Guntur M Tariq menjelaskan, dari total 10 tersangka dan barang bukti narkoba berhasil terungkap dalam 7 kasus. Rinciannya, 7 tersangka merupakan jaringan pengedar dan tiga tersangka lainnya berstatus penyalahguna narkoba.
"Sejumlah barang bukti narkoba, 1,35 kg ganja, 64,03 gram sabu dan 26,2 gram tembakau sintetis merupakan akumulasi dari tujuh kasus dengan 10 tersangka. Semuanya, masih menjalani proses penyidikan," terangnya.
Sesuai instruksi Kapolda Jateng, lanjut Tariq, semua kasus narkoba akan diproses hukum untuk memberikan efek jera. Bahkan, Polda Jateng bersama BNN berkomitmen menghukum berat semua pelaku tindak pidana narkoba. Termasuk, menerapkan pasal TPPU bagi para bandar narkoba.
"Wilayah hukum Polda Jateng, khususnya Polres Brebes tak ada toleransi. Sehingga, jangan beri ruang bagi penyalahgunaan narkoba di Jateng," ujarnya.
Sementara itu sebelumnya, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi didampingi Dirresnarkoba KBP Lutfi Martadian dan Kabidhumas KBP Iqbal Alqudusy menggelar konferensi pers Hasil Anev Ops Bersinar Candi 2023 di Loby Mapolda Jateng pada Selasa (4/4) lalu. Turut hadir, Kepala BNNP Heru Pranoto beserta jajaran Kapolres.
"Hasil Anev Ops Bersinar Candi 2023, Polda Jateng berhasil mengungkap 176 kasus, 287 tersangka dan mengamankan 5 Kg Sabu. Semuanya, akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku," tandasnya.