Gondol Motor, Pemancing di Tegal Diringkus Polisi

Senin 13-03-2023,07:18 WIB
Reporter : Hermas Purwadi
Editor : Rochman Gunawan

"Pelaku telah melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. Selain itu, didapati fakta bahwa yang bersangkutan merupakan residivis dengan kasus sama. Pelaku juga pernah menjalani hukuman penjara di Lapas Slawi selama satu tahun," pungkasnya. 

Kategori :