SLAWI (DiswayJateng) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal untuk meningkatkan tahapan penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) tahun 2021 dan 2022 yang diduga dilakukan Kepala Desa Jejeg, Kecamatan Bumijawa. Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal kini tengah merampungkan pemeriksaan terhadap 24 saksi untuk dimintai keterangan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal Suyanto SH MH melalui Kasi Pidus R Andi Firmansyah SH MH didampingi Kepala Seksi Intelijen Yusuf Luqito Danawihardja SH MH menyatakan, usai merampungkan tahapan pemeriksaan saksi, pihaknya kini mengajukan penghitungan kerugian negara ke auditor Inspektorat. Saksi yang dipanggil untuk diperiksa dan dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi DD cukup banyak. Mulai dari perangkat desa, masyarakat, BPD, Dinas Permades, pemerintah kecamatan, hingga pendampuing desa.
“Kami lakukan cukup cermat agar tidak ada yang terlewatkan. Hal ini mengingat dugaan penyimpangan DD tersebut dilakukan oleh kepala desa selama kurun waktu dua tahun," ujarnya, Selasa (7/3).
Pihaknya memastikan bulan ini agenda pemeriksaan puluhan saksi tersebut akan rampung, dan tahapan akan melangkah ke jenjang audit kerugian negara dari kucuran DD selama dua tahun di Desa Jejeg.
"Setelah hasil audit keluar, baru kami akan menetapkan tersangka bila dalam audit tersebut ditemukan adanya kerugian negara," cetusnya.