SLAWI (DiswayJateng) - Pimpinan dan sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Tegal yang tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) DPRD melakukan bedah dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), di Semarang, baru-baru ini. Kedua Raperda itu yakni tentang Riset dan Inovasi Daerah serta tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
Dalam kegiatan itu, Pansus DPRD Kabupaten Tegal menghadirkan sejumlah narasumber. Antara lain, Agus Nugroho Adi SH MH dari Biro Hukum Provinsi Jateng dan Dr Ristina Yudhanti SH MHum.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal Rustoyo saat membuka acara tersebut berharap, dua Raperda itu bisa bermanfaat dan dapat dinikmati masyarakat. Utamanya bagi masyarakat Kabupaten Tegal.
Dia memaparkan, anggota DPRD dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
Maka dari itu, salah satu dari kinerja anggota DPRD yakni membahas Raperda. Legislator wajib memahami terkait dengan seluk beluk Raperda dan Perda sebagai pedoman dalam bekerja.
"Manfaatkan kegiatan ini untuk mengambil ilmu sebanyak-banyaknya, hadir layaknya gelas kosong yang siap di isi dengan segala ilmu yang diberikan pemateri. Pertimbangkan dengan matang penyusunan Raperda ini, agar nanti masyarakat dapat menikmati manfaat dari hadirnya dua rancangan Raperda ini," kata Rustoyo dari Fraksi PDI Perjuangan.
Dia menyatakan, bedah Raperda merupakan hal yang sangat penting bagi anggota DPRD. Karena salah satu tugasnya adalah menyusun regulasi untuk Pemerintah Daerah atau Perda.
Menurut Rustoyo, dengan mengikuti kegiatan Bedah Raperda, maka dapat dijadikan sebagai dasar bagi anggota DPRD Kabupaten Tegal, sehingga selanjutnya dapat merancang Peraturan Daerah yang lebih baik.