SLAWI (DiswayJateng) - Sebanyak 437 pelanggar terjaring dalam penindakan knalpot brong. Ratusan pelanggar tersebut diwajibkan mengganti knalpot kendaraannya dengan yang standar di Mapolres Tegal agar bisa kembali dibawa pulang.
Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun SH SIK melalui Kasat Lantas AKP Erwin Chan Siregar SH SIK MH didampingi KBO Lantas Ipda Puspa Mayangsari menyatakan, razia penertiban knalpot brong tersebut diintensifkan sebagai bentuk tindak lanjut keluhan masyarakat mengenai knalpot brong yang membuat bising.
“Kami mengelar penindakan knalpot brong yang dianggap menggangu ketertiban dan kenyamanan berlalu lintas,” ujarnya, Rabu (28/2).
Mereka terpaksa dikenakan tindakan represif karena mengganggu konsentrasi pengguna jalan lainnya, dan lingkungan sekitar.
"Kami menertibkan 437 unit sepeda motor menggunakan knalpot brong dan kemudian ada juga yang menggunakan ban cacing,” cetusnya.
Keduanya menyatakan, penjaringan yang dilakukan selama sebulan terakhir ini i bertujuan untuk menjaga ketentraman dan keamanan.
"Razia stasioner kami gelar malam hingga dini hari secara rutin. Hal ini untuk mendukung terciptanya kamseltibcarlantas dan kamtibmas yang kondusif di wilayah Kabupaten Tegal," ungkapnya.