Sebanyak 33 Kapal Wisata Dikukuhkan di Waduk Cacaban

Sabtu 25-02-2023,10:52 WIB
Reporter : Hermas Purwadi
Editor : Rochman Gunawan

SLAWI (DiswayJateng) - Sebanyak 33 kapal wisata yang selama ini beroperasi di Obyek Wisata (OW) Waduk Cacaban dikukuhkanoleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Balai Pengelolaan Transportasi Darat Wilayah X Jawa Tengah dan DIY .

 

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tegal Muhammad Budi Eko Settawan menyatakan, sebelumnya  Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah X Jawa Tengah dan DIY  menggelar pengukuran dan pendaftaran kapal sungai dan danau di Waduk Cacaban. 

 

"Kegiatan ini adalah kelanjutan dari kegiatan sebelumnya yang sempat dilakuan BPTD Wilayah X," ujarnya, Jumat (24/2).

 

Ditegaskan, pengukuran dan pendaftaran kapal dilakukan untuk mengetahui daya tampung atau jumlah kapasitas penumpang sesuai dengan ukuran kapal. Dari hasil pengukuran ini selanjutnya diterbitkan surat ukur sementara untuk diproses pengajuan penerbitan surat ukur permanen. 

 

”Ada tahap perbaikan untuk melengkapi kekurangan persyaratan dokumen,"cetusnya. 

 

Pihaknya mendukung kegiatan ini sebagai upaya penertiban kapal agar mempunyai izin operasional, mematuhi rambu-rambu lalu lintas danau dan laut, serta terjaminnya keselamatan penumpang kapal.  Para operator disarankan memastikan kelengkapan life jacket, lifebuoy, sekoci, maupun fasilitas keselamatan lainnya. 

 

“Dengan pelaksanaan kegiatan ini seluruh kapal pelayanan di Waduk Cacaban dapat memenuhi seluruh persyaratan keamanan dan keselamatan pelayaran,"ungkapnya. 

Kategori :