SLAWI (Disway Jateng) - Angka perceraian selama tahun 2022, yang ditangani Pengadilan Agama kelas I A Kabupaten Tegal mengalami2,
Kepala kantor Pengadilan Agama kelas I A, Drs H Abdul Basyir MAg melalui Humasnya Drs Amroni MH menyatakan, sepanjang tahun 2022 jumlah cerai talak sebanyak 773 dan cerai gugat sebanyak 2.801. "Jadi selama setahun terahkir ini jumlah kasus perceraian yang kita tangani ada sebanyak 3.574 kasus, "ujarnya Senin 26 Desember 2022. Dia mengakui alasan ekonomi masih mendominasi munculnya gugatan baik gugatan talak, maupun gugatan cerai. Dan dominasi angka gugat cerai diwilayah Kabupaten Tegal masih didominasi kaum istri yang merasa dirugikan. "Istri merasakan kebutuhan hidupnya sehari - hari tidak terpenuhi oleh sang suami. Begitu juga gugat talak yang dilakukan suami, yang menganggap istri kurang menerima atas pemberian nafkah yang diberikan kepada sang istri,"cetusnya. Dia juga mengkalkulasi ulang terkait persentasi perkara dispensasi kawin anak usia dini karena hamil sepanjang tahun 2022 yang juga mengalami peningkatan sebanyak 231 kasus, dengan jumlah perempuan yang sudah hamil sebelum nikah sebanyak 65 orang atau mengalami peningkatan 28 persen dari tahun sebelumnya. "Mengacu pada dispensasi nikah UU nomor 16 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan terutama perubahan pada Pasal 7 ayat (1) mengenai pembatasan usia perkawinan yang semula 16 tahun untuk wanita dan 19 tahun untuk pria, sekarang menjadi bagi pria dan wanita disamakan minimal 19 tahun,"ungkapnya. Pihaknya menyatakan langkah konkrit utuk menekan angka perceraian selama ini ditempuh dengan mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung nomor I/ tahun 2016 tentang upaya mediasi. " Intinya sebelum majelis hakim melakukan pemeriksaan pokok perkara yang diajukan dan dihadiri kedua belah pihak, yakni pemohon dan termohon maka harus diupayakan perdamaian melalui mediasi. Inti mediasi adalah mengurai permasalahan yang dihadapi oleh pasutri yang bersengketa dengan dibantu mediator. Kalau upaya tersebut berhasil, gugatan permohonan bisa dicabut. Namun kalau terpaksa kedua belah pihak tidak bisa mengendalikan diri dan harus bercerai , diharapkan bercerailah dengan cara yang baik dimana hak dan kewajiban keduanya harus terpenuhi," tegasnya.Heboh! Tahun 2022 Janda di Kabupaten Tegal Tembus 3.574. Ternyata ini penyebabnya
Senin 26-12-2022,14:07 WIB
Reporter : Hermas Purwadi
Editor : M Sekhun
Kategori :
Terkait
Sabtu 14-02-2026,10:30 WIB
Aksi Bersih Pantai HPSN 2026, Tiga Pilar dan Masyarakat Tegal Bersatu Jaga Pesisir
Sabtu 14-02-2026,08:00 WIB
Menteri PU Tinjau Lokasi Tanah Bergerak di Desa Padasari Tegal, Cek Kesiapan Huntara
Sabtu 14-02-2026,06:45 WIB
Antisipasi Banjir, Tiga Pilar di Kecamatan Kedungbanteng Tegal Gelar Aksi Bersih Sungai
Jumat 13-02-2026,14:20 WIB
Polres Tegal Hadir Tengah Malam, Jaga Harapan Pengungsi Tanah Bergerak Padasari
Jumat 13-02-2026,13:09 WIB
Tanggul Sungai Gung Nyaris Jebol, Empat Desa di Tegal Terancam Diterjang Banjir
Terpopuler
Sabtu 14-02-2026,18:00 WIB
Imlek 2026 di Semarang Semarak, Tradisi Tuk Panjang Hadirkan Kuliner Xinjiang dan Pesan Toleransi
Sabtu 14-02-2026,18:01 WIB
Diduga Frustasi Skripsi, Mahasiswa UMY asal Batang Bunuh Diri
Sabtu 14-02-2026,21:31 WIB
Jelang Ramadan 2026 Harga Telur dan Ayam Naik, DPRD Jateng Imbau Warga Tak Panik
Sabtu 14-02-2026,17:58 WIB
Kesal Kerap Dimarahi Ibunya, Pelajar SD di Demak Nekat Bundir saat Kondisi Rumah Sepi
Sabtu 14-02-2026,15:31 WIB
Perda Larangan Alkohol Terkesan Mandul, Forkompinda Jepara Gerak Cepat Berantas Miras
Terkini
Minggu 15-02-2026,08:00 WIB
Wapres Tinjau Tanah Gerak di Semarang, Pastikan Relokasi Warga Disiapkan
Minggu 15-02-2026,07:00 WIB
Tingkatkan Intensitas Patroli Malam, PT Jasamarga Semarang Batang Perkuat Keamanan di Jam Rawan
Minggu 15-02-2026,06:11 WIB
Kritik Regulasi PSN, Wakil Ketua DPRD Jateng Mohammad Saleh Raih Doktor Hukum
Sabtu 14-02-2026,22:00 WIB
Libur Panjang Imlek 2026, 46 Ribu Lebih Penumpang Padati KA di Wilayah Semarang
Sabtu 14-02-2026,21:31 WIB