SLAWI (Disway Jateng) - Angka perceraian selama tahun 2022, yang ditangani Pengadilan Agama kelas I A Kabupaten Tegal mengalami2,
Kepala kantor Pengadilan Agama kelas I A, Drs H Abdul Basyir MAg melalui Humasnya Drs Amroni MH menyatakan, sepanjang tahun 2022 jumlah cerai talak sebanyak 773 dan cerai gugat sebanyak 2.801. "Jadi selama setahun terahkir ini jumlah kasus perceraian yang kita tangani ada sebanyak 3.574 kasus, "ujarnya Senin 26 Desember 2022. Dia mengakui alasan ekonomi masih mendominasi munculnya gugatan baik gugatan talak, maupun gugatan cerai. Dan dominasi angka gugat cerai diwilayah Kabupaten Tegal masih didominasi kaum istri yang merasa dirugikan. "Istri merasakan kebutuhan hidupnya sehari - hari tidak terpenuhi oleh sang suami. Begitu juga gugat talak yang dilakukan suami, yang menganggap istri kurang menerima atas pemberian nafkah yang diberikan kepada sang istri,"cetusnya. Dia juga mengkalkulasi ulang terkait persentasi perkara dispensasi kawin anak usia dini karena hamil sepanjang tahun 2022 yang juga mengalami peningkatan sebanyak 231 kasus, dengan jumlah perempuan yang sudah hamil sebelum nikah sebanyak 65 orang atau mengalami peningkatan 28 persen dari tahun sebelumnya. "Mengacu pada dispensasi nikah UU nomor 16 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan terutama perubahan pada Pasal 7 ayat (1) mengenai pembatasan usia perkawinan yang semula 16 tahun untuk wanita dan 19 tahun untuk pria, sekarang menjadi bagi pria dan wanita disamakan minimal 19 tahun,"ungkapnya. Pihaknya menyatakan langkah konkrit utuk menekan angka perceraian selama ini ditempuh dengan mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung nomor I/ tahun 2016 tentang upaya mediasi. " Intinya sebelum majelis hakim melakukan pemeriksaan pokok perkara yang diajukan dan dihadiri kedua belah pihak, yakni pemohon dan termohon maka harus diupayakan perdamaian melalui mediasi. Inti mediasi adalah mengurai permasalahan yang dihadapi oleh pasutri yang bersengketa dengan dibantu mediator. Kalau upaya tersebut berhasil, gugatan permohonan bisa dicabut. Namun kalau terpaksa kedua belah pihak tidak bisa mengendalikan diri dan harus bercerai , diharapkan bercerailah dengan cara yang baik dimana hak dan kewajiban keduanya harus terpenuhi," tegasnya.Heboh! Tahun 2022 Janda di Kabupaten Tegal Tembus 3.574. Ternyata ini penyebabnya
Senin 26-12-2022,14:07 WIB
Reporter : Hermas Purwadi
Editor : M Sekhun
Kategori :
Terkait
Kamis 13-03-2025,09:00 WIB
Pemkab Tegal Janji Jembatan Kalierang akan Diperbaiki, Anggarannya Rp4,25 Miliar
Kamis 13-03-2025,08:00 WIB
Berusia 5 Windu, Bhakti Praja Tegal Semakin Bersinar
Kamis 13-03-2025,07:00 WIB
Bertahan Hidup di Bantaran Sungai, 50 KK Warga Kudaile Kabupaten Tegal Kondisinya Memprihatinkan
Kamis 13-03-2025,06:45 WIB
48 Ruas Jalan di Kabupaten Tegal Diperbaiki, Selesai Sebelum Lebaran
Rabu 12-03-2025,13:05 WIB
Polres Tegal Berbagi Berkah dengan Kalangan Nelayan
Terpopuler
Kamis 13-03-2025,05:00 WIB
Butuh Dana Kuliah Rp8,9 Juta? Ini 6 Aplikasi Pinjol untuk Mahasiswa Tanpa Jaminan dan Terpercaya
Rabu 12-03-2025,20:05 WIB
Menekan Inflansi Kebutuhan Bahan Pokok, Dinas Ketahanan Pangan Gelar Pasar Murah dari Harga Pasaran
Rabu 12-03-2025,23:00 WIB
Untung Banyak, Begini 5 Cara Investasi untuk Pelajar dengan Modal Awal Rp100 Ribu
Rabu 12-03-2025,22:00 WIB
9 Cara Mendapatkan Uang Rp500 Ribu Sehari dengan Modal Minim
Rabu 12-03-2025,17:05 WIB
Bulan Ramadhan, Masyarakat Demak Bisa Urus JKN Lewat Pandawa
Terkini
Kamis 13-03-2025,10:50 WIB
Butuh Dana Rp75 Juta? Begini Tips agar Pinjaman KUR BRI Lolos
Kamis 13-03-2025,09:38 WIB
Wujudkan Kudus Mulus, Dua Tim Saber Jalan Tancap Gas Benahi Jalan Berlubang
Kamis 13-03-2025,09:32 WIB
Wagub Jateng Tekankan Keberlanjutan Program Satu OPD Satu Desa Binaan
Kamis 13-03-2025,09:28 WIB
Bantu Penderita Stunting dan Lansia, TP PKK Semarang Barat Gelar Bazar Ramadan
Kamis 13-03-2025,09:24 WIB