JAKARTA, DISWAYJATENG.ID- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Pemilu resmi diterbitkan pemerintah usai ditandatangani Presiden Joko Widodo dan Mensesneg Pratikno pada Senin kemarin (12/12).
Dalam poin penjelasan Perppu Pemilu ini ditegaskan, alasan pembentukannya merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 138/PUU-VII/2009 yang di dalamnya memuat tentang persyaratan perlunya Perppu.
Ada 3 syarat yang termuat dalam Putusan MK tersebut. Pertama, adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan UU.
Ketiga, kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat UU baru karena memerlukan waktu yang lama sedangkan keadaan mendesak perlu kepastian untuk diselesaikan.
Regulasi yang dicatat sebagai Perppu 1/2022 tentang Pemilu ini mendasarkan pada Pasal 22 ayat (1) UUD NRI 1945, UU 7/2017 tentang Pemilu, UU 3/2022 tentang Ibu Kota Negara, UU 14/2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, UU 15/2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, UU 16/2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan, dan UU 29/2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya.
Mengingat dasar pembentukan Perppu Pemilu ini pada beberapa UU tersebut, maka pemerintah memasukkan sejumlah norma baru, khususnya terkait 7 isu pelaksanaan Pemilu Serentak 2024.
Tujuh isu yang dimasukkan dalam Perppu Pemilu ini, di antaranya pembentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi di 4 daerah otonomi baru (DOB) Papua.
Kemudian, Perppu Pemilu ini juga mengatur soal persyaratan kepengurusan partai politik tingkat provinsi di 4 DOB Papua yang dikecualikan sebagai persyaratan menjadi peserta Pemilu 2024 yang didaftarkan dan diverifikasi secara administrasi dan faktual oleh KPU sejak 1 Agustus hingga 6 Desember 2022.
Selain terkait 4 DOB Papua, pemerintah turut menambahkan satu pasal dalam Perppu ini terkait dengan norma penetapan nomor urut parpol peserta Pemilu 2024.
Aturan tersebut yakni, parpol yang dinyatakan lolos tahapan verifikasi dan ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024 memiliki opsi untuk tetap menggunaka nomor urut yang sama pada Pemilu 2019 atau mengikuti pengundian ulang.
Hal lain yang juga diatur dalam Perppu Pemilu ini adalah mengubah norma jumlah kursi anggota DPR RI yang ditetapkan menjadi 580 kursi.
Adapun aturan mengenai pencalonan Anggota DPRD Provinsi di 4 DOB Papua, Perppu Pemilu ini memberikan kekhususan. Yakni, apabila belum terbentuk kepengurusan parpol di tingkat provinsi di daerah baru itu, maka pencalonanannya dilakukan oleh pengurus parpol tingkat pusat.
Tak cuma itu, pemerintah juga mengatur ulang terkait dengan masa kampanye pemilu, baik untuk calon tetap DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta calon presiden dan calon wakil presiden yang dapat dilakukan setelah 25 hari pengumuman dan penetapan daftar calon tetap (DCT) hingga masa tenang.
Terkait IKN, Perppu Pemilu menegaskan bahwa pengaturan pelaksanaan pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan legislatif untuk DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta DPD, tetap berpedoman pada ketentuan dalam UU Pemilu.
Lebih lanjut, dalam Perppu Pemilu ini juga terdapat lampiran terkait dengan jumlah anggota KPU dan Bawaslu Provinsi di 4 DOB Papua, dan daerah pemilihan (Dapil) baru untuk Anggota DPR dan DPRD Provinsi di 4 DOB Papua.