Bawaslu Kota Tegal Minta Masyarakat Ikut Awasi Pemilu

Kamis 06-10-2022,12:31 WIB
Reporter : Maiwan Dani Ristanto
Editor : M Sekhun

TEGAL (Disway Jateng) - Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kota Tegal meminta masyarakat ikut dalam mengawasi pemilu yang akan segera dilaksanakan. Sehingga dapat ikut membantu mencegah pelanggaran dan kecurangan pemilu. Hal itu disampaikan dalam kegiatan sosialisasi pengawasan partisipasif pemilu 2024 di Hotel Primer Kota Tegal.

 

Untuk narasumber sosialisasi tersebut yaitu Komisioner Bawaslu Bidang SDM, Data dan Organisasi Nurbaeni, Sekretaris Disdukcapil Kota Tegal Nasrudin Khusnul Khuluk dan Sekretaris Bakesbangpol Sudirman Edy Sudirman. 

 

Ketua Bawaslu Kota Tegal Akbar Kusharyanto mengatakan sebagai pencegahan terjadinya pelanggaran, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tegal mengadakan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pemilu 2024 dan meminta masyarakat ikut mengawasi pemilu. Sosialisasi tersebut diikuti sebanyak 75 peserta yaitu dari ASN, TNI, Polri, calon peserta pemilu, Organisasi Masyarakat, dan para pemilih pemula. Tujuanya untuk meningkatkan kontribusi masyarakat dalam pengawalan semua proses tahapan pemilu.

 

“Pemilu, jangan hanya dimaknai dengan menggunakan hak pilihnya saja. Tetapi sebagai masyarakat harus turut mengawal tahapan-tahapan pemilu, khususnya pada upaya pencegahan pelanggaran pemilu. Sehingga dengan turut andilnya masyarakat diharapkan bisa mencegah praktek-praktek politik uang," ujarnya. 

 

Akbar mengungkapkan untuk cara pelaporan pelanggaran pemilu dapat dilakukan melalui beberapa aplikasi yang ada maupun dilaporkan secara langsung. Tetapi apabila lewat aplikasi juga harus disahkan melalui kehadiran langsung. Karena dibutuhkan tanda tangan, untuk itu sebaiknya hadir langsung. Tetapi dengan bukti autentik identitas yang jelas agar laporan bisa ditindak lanjuti.

 

"Untuk laporan langsung bisa dilakukan ke Bawaslu Kota Kabupaten,  ke Panwascam, Pengawas Pemilu Lapangan (PPL), kalau sudah mendekati masa pemungutan suara, kami juga membentuk pengawas TPS. Jadi semua tingkatan ada yang bisa menjadi tempat pelaporan,"ujarnya. 

 

Akbar menerangkan untuk jenis pelanggaran yang bisa dilaporkan yakni pelanggaran pidana pemilu contohnya money politik, kampanye hitam, menghina calon lain, yang juga bisa menjurus ke pidana umum. Kemudian pelanggaran administrasi terkait dengan prosedur, tata cara, mekanisme, pemyelenggaran pemilu disetiap tahapan.

 

Dan pelanggaran kode etik, penyelanggara pemilu. Sehingga yang melanggar itu penyelenggara pemilunya, bisa dari bawaslu serta jajaran KPU. Pelanggaran hukum lainnya contohnya netralitas ASN. Karena ASN sama dengan tidak ubahnya penyelenggara pemilu, punya hak untuk memilih, tetapi tidak boleh ditunjukkan.

Kategori :