DPRD Minta 28 Jukir Terdampak Sterilisasi Alun-Alun Kota Tegal Diakomodir
RAPAT KERJA – Komisi III DPRD Kota Tegal mengadakan Rapat Kerja dengan Perangkat Daerah terkait parkir di Kawasan Alun-Alun dan Jalan Pancasila.-K. Anam Syahmadani/Radar Tegal Grup-
TEGAL, diswayjateng.id - Komisi III DPRD Kota Tegal meminta Pemerintah Kota Tegal mengakomodasi 28 juru parkir (jukir) yang terdampak kebijakan larangan parkir atau sterilisasi di kawasan Alun-Alun dan Jalan Pancasila. Permintaan tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja bersama Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan, serta Asisten Sekretaris Daerah yang diselenggarakan Selasa, 7 Juli 2026.
Rapat ini digelar sebagai tindak lanjut audiensi para jukir beberapa waktu lalu. Ketua Komisi III DPRD, Sutari menegaskan pihaknya mendukung penataan Kawasan Alun-Alun dan Jalan Pancasila. Namun, kebijakan tersebut tidak boleh menimbulkan persoalan baru, terutama bagi para jukir yang selama ini menggantungkan penghasilan dari lokasi tersebut.
“Kami mendukung penataan kawasan. Tetapi jukir yang terdampak itu harus diakomodasi. Dulu mereka memiliki pendapatan, sekarang sudah tidak,” tegas Sutari.
Menurut Sutari, Pemerintah Daerah dapat mencari solusi tanpa mengabaikan kesejahteraan para jukir. Salah satunya dengan mengakomodasi mereka sebagai petugas penata parkir, bukan lagi sebagai juru parkir.
BACA JUGA:Penutupan Jateng Fair 2026: Kota Tegal Bawa Pulang Prestasi Gemilang
BACA JUGA:Tiga Kali Tersandung Kasus, Aiptu N Oknum Polisi Tegal Selatan Terancam Dipecat
Sutari juga menilai berakhirnya Surat Keputusan (SK) para jukir tidak seharusnya dijadikan alasan mengakhiri keberpihakan Pemerintah Daerah. Seharusnya yang perlu dipertimbangkan adalah kinerja dan pengabdian mereka selama bertahun-tahun.
“Keberpihakan Pemerintah adalah dengan mempertahankan mereka,” ucap Sutari.
Sekretaris Komisi III DPRD Nur Fitriani menambahkan, Komisi III juga menyoroti pengelolaan parkir yang dinilai belum mengakomodasi jukir lama. Padahal, mereka seharusnya menjadi prioritas.
Apabila tidak semuanya bisa ditempatkan di lokasi yang sama, Fitriani berharap mereka diakomodasi di titik-titik parkir baru yang memiliki potensi di Kota Tegal.
BACA JUGA:Dihina dan Diintimidasi Keluarga Pasien, Dokter di Tegal Pilih Jalur Hukum
BACA JUGA:Sabet Juara III O2SN Jateng, Pesilat Cilik SDN Mangkukusuman 7 Tegal Harumkan Nama Daerah
“Jangan sampai muncul pengangguran baru akibat kebijakan ini,” sebut Fitriani.
Sementara itu, Kepala Dishub Abdul Kadir dalam Rapat Kerja tersebut mengakui 28 jukir yang terdampak memiliki kontribusi besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Mereka juga selama ini mendukung upaya penataan dan penertiban kawasan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:





