HUT disway jateng

Ratusan Nelayan Semarang Belum Bisa Akses Solar Subsidi, Ini Kendala yang Ditemukan Dinas Perikanan

Ratusan Nelayan Semarang Belum Bisa Akses Solar Subsidi, Ini Kendala yang Ditemukan Dinas Perikanan

Sebanyak 507 nelayan Kota Semarang telah mengantongi rekomendasi pembelian solar bersubsidi dengan realisasi mencapai 769.943 liter.-Wahyu Sulistiyawan-Wahyu Sulistiyawan

SEMARANG, Diswayjateng.id - Sebanyak 507 nelayan Kota Semarang telah mengajukan rekomendasi pembelian BBM bersubsidi kepada Dinas Perikanan Kota Semarang sebagai syarat memperoleh kuota bahan bakar untuk kegiatan melaut. Pengajuan tersebut berasal dari 20 Kelompok Usaha Bersama (KUB), sementara 258 nelayan lainnya masih dalam proses melengkapi persyaratan administrasi.

 

Data Dinas Perikanan Kota Semarang menunjukkan, dari total 765 nelayan yang terdata, sebanyak 507 orang telah memperoleh proses rekomendasi dengan total realisasi pembelian BBM bersubsidi mencapai 769.943 liter. Rekomendasi tersebut diterbitkan sebagai dasar pembelian solar bersubsidi sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Proses pengajuan rekomendasi BBM bersubsidi dilakukan berdasarkan Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 4 Tahun 2025 sebagai perubahan atas Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023. Setiap nelayan diwajibkan melengkapi dokumen administrasi sebelum surat rekomendasi diterbitkan oleh Dinas Perikanan.

 

"Kami mencatat sudah ada 507 nelayan dari 20 KUB yang mengajukan rekomendasi. Total BBM yang sudah dibelanjakan mencapai 769.943 liter, sedangkan masih ada 258 nelayan yang belum mengajukan," ujar Kepala Dinas Perikanan Kota Semarang, Soenarto, Rabu (8/7).

BACA JUGA:Kasus Siraman Air Keras JLS Dipantau Mabes, Dinas Belum Bisa Sentuh Korban

Menurut Soenarto, sebagian nelayan yang belum mengajukan rekomendasi masih melengkapi dokumen administrasi, sedangkan lainnya belum dapat mengurus permohonan karena kapal yang digunakan untuk melaut masih menjalani perbaikan.

 

"Mereka masih melengkapi persyaratan yang belum lengkap. Ada juga yang kapalnya masih dalam proses perbaikan sehingga pengajuan belum dilakukan," katanya.

 

Persyaratan Administrasi Masih Menjadi Kendala

 

Dalam proses pengajuan rekomendasi, nelayan diwajibkan melampirkan sejumlah dokumen, di antaranya Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (KUSUKA) yang telah terdaftar pada aplikasi XSTAR BPH Migas, PAS Kecil untuk kapal berukuran 1 hingga 6 GT, Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU), fotokopi KTP, serta surat permohonan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: