BREBES, (DiswayJateng.id) - Satreskrim Polres Brebes meringkus dua pelaku penyelewengan gas elpiji bersubsidi yang dijual dengan harga nonsubsidi di wilayahnya.
Pelaku mengakali penjualan gas bersubsidi dengan kemasan gas non subsidi demi mendapat keuntungan besar.
Kedua pelaku diamankan di dua tempat yang berbeda. Pelaku adalah MK, 37, warga Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Brebes dan WN warga Kota Pekalongan.
Kasatreskrim AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda mengatakan, terungkapnya kasus penyelewengan gas elpiji bersubsidi ini berawal dari laporan masyarakat. Atas dasar laporan tersebut, pada Selasa (23/8) lalu sekitar pukul 14.00 WIB petugas langsung mendatangi sebuah rumah di wilayah Kecamatan Jatibarang.
"Di situ ada kegiatan pengoplosan dari elpiji bersubsidi 3 kg ke tabung elpiji 12 kg. Dari pengakuan tersangka MK (pengoplos) kegiatan tersebut sudah dilakukannya kurang lebih selama dua tahun," kata Kasatreskrim, Jumat (16/9).
Dia menuturkan, dari pengakuan tersangka MK, pelaku menyuntikan empat tabung elpiji bersubsidi atau gas melon ukuran 3 kg ke satu tabung elpiji ukuran 12 kg.
Setelah mengoplos, pelaku MK menjualnya ke tersangka WN. Tersangka WN mematok harga gas oplosan tersebut Rp 117.500. Kemudian tersangka WN menjual ke masyarakat dengan harga Rp. 200.000 sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang ditentukan oleh pemerintah.
"Pelaku MK ini menjual tabung elpiji 12 kg ke pelaku WN dengan harga Rp 117.500. Atau dengan keuntungan Rp 37.500 per tabung," ungkapnya.
Sementara itu untuk modus operandinya, pelaku MK ini mencari elpiji bersubsidi di wilayah Kabuapten Brebes. Selanjutnya, dilakukan pengoplosan menggunakan alat yang dimiliki pelaku.
Total kerugian negara dengan rentan waktu yang dilakukan oleh para pelaku ini mencapai Rp1.585.152.000.
Selain mengamankan kedua pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, 44 tabung 12 kg dalam kondisi kosong, 10 tabung ukuran 3 kg, 7 tabung bright gas ukuran 12 kg dan sejumlah barang bukti lainnya termasuk kendaraan yang digunakan oleh pelaku sebagai sarana melancarkan aksinya.
"Untuk pelaku MK (pengoplos) dikenakan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak gas dan bumi dengan ancaman lima tahun penjara. Dan untuk pelaku WN (yang menjula ke masyarakat) dikenakan Pasal 481 dengan ancaman 15 tahun penjara," tandasnya.