CILACAP (DiswayJateng) - PSCS Cilacap didenda Rp50 juta usai menjamu Persijap Jepara dalam laga lanjutan Liga 2 putaran pertama di Stadion Wijayakusuma, Senin (29/8).
Komite Disiplin (Komdis) PSSI menilai adanya pelanggaran disiplin yang dilakukan Klub PSCS Cilacap. Pihaknya menerbitkan dua surat keputusan perihal tanggung jawab terhadap tingkah laku buruk penonton, masing-masing bernomor 006/L2/SK/KD-PSSl/IX/2022 dan 007/L2/SK/KD-PSSl/IX/2022.
Dalam surat bernomor 006/L2/SK/KD-PSSl/IX/2022 disebutkan ada lebih dari satu orang suporter masuk mendekat ke arah lapangan dan mendorong pemain Persijap Jepara.
"Insiden itu diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup untuk menegaskan terjadinya pelanggaran disiplin, sehingga PSCS Cilacap diberi sanksi denda Rp 25 juta," katanya, Rabu (7/9).
Sementara dalam surat bernomor 007/L2/SK/KD-PSSl/IX/2022 disebutkan adanya pelemparan 1 buah smoke bomb berwarna biru oleh suporter PSCS Cilacap.
Hal tersebut, kata dia, juga diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup untuk menegaskan terjadinya pelanggaran disiplin, sehingga tim yang berjuluk Hiu Selatan itu mendapat sanksi denda Rp 25 juta. Terkait dengan adanya dua pelanggaran disiplin yang berujung dengan sanksi denda total Rp50 juta, CEO PSCS Cilacap Fanny Irawatie mengharapkan penonton dan suporter lebih tertib saat menyaksikan pertandingan.
"Pelanggaran yang dilakukan oleh oknum suporter tentu sangat merugikan klub dan semuanya. Ke depan, semua harus tertib dan taat aturan supaya PSCS tidak didenda," katanya.
Dia mengakui kehadiran suporter ke stadion sangat diharapkan oleh PSCS, tetapi semuanya harus patuh terhadap regulasi. Oleh karena itu, dia mengajak seluruh suporter PSCS untuk tidak mengulangi pelanggaran tersebut dan mematuhi semua peraturan yang diterapkan di stadion.