Pemerintah Sediakan Bansos BLT Kenaikan Harga BBM, Begini Cara Mendaftarnya

Sabtu 03-09-2022,17:11 WIB
Reporter : Ismail Fuad
Editor : Ismail Fuad

"Bansos akan mengalir untuk 16 juta pekerja, sebesar Rp600 ribu per pekerja per bulan yang diberikan lewat Kementerian Ketenagakerjaan," ujarnya.

Direktur Utama PT Pos Indonesia Faizal R Djoemadi mengatakan, pihaknya terus berkoordinasi mengenai data penerima manfaat dengan Kementerian Sosial akan diintensifkan sehingga data 20,6 juta orang bisa segera diperoleh.

"Penyaluran bansos tambahan itu akan dilakukan dengan tiga cara. Yakni, melalui kantor pos terdekat bagi penerima manfaat yang berdomisili dalam radius sekitar 500 meter dari kantor pos," terangnya.

Kemudian, penyaluran juga akan melalui komunitas, seperti RT/RW, kelurahan dan kecamatan.

BACA JUGA:Wacana Harga BBM, Sri Mulyani: Harga Keekonomian Pertalite Rp14.450, Solar Rp13.950

"Selanjutnya, mengantar langsung ke setiap rumah bagi kalangan disabilitas, orang tua, dan warga yang bermukim di wilayah 3 T (Terdepan, Tertinggal, Terluar)," jelasnya.

Syarat Tambahan Penerima Bansos

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah membeberkan tiga kriteria atau syarat tambahan penerima bansos ini. Yakni, penerima bukan peserta Program Keluarga Harapan (PKH).

Penerima tidak pernah menjadi peserta program Kartu Prakerja, dan peserta bukan anggota TNI, Polri, maupun Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Mereka yang menerima ini (BSU) adalah bukan TNI, Polri, bukan ASN, dan bukan penerima program PKH serta program Kartu Prakerja," terang Ida.

Data penerima BSU disesuaikan dengan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terdaftar hingga Juli 2022.

Sementara itu, pengeluarannya akan dilakukan melalui bank BUMN atau Himbara dan PT Pos Indonesia (Persero).

Ida mengatakan BSU akan cair pada September 2022 ini.

"Kemnaker terus menyiapkan dan memfinalkan segala hal teknis untuk proses penyaluran BSU. Kami terus berupaya agar BSU ini dapat tersalurkan pada September 2022 ini," ujarnya.

Melansir situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), terdapat beberapa langkah untuk mengecek status apakah Anda penerima atau bukan, di antaranya:

1. Kunjungi situs webkemnaker.go.id.

Kategori :