Masih ada jalan lain. Kalau presiden mau. Agak berisiko tapi dukungan dari rakyat cukup besar: hapus persentase pencalonan presiden. Dengan cara apa? Lewat Perppu. Hak presiden untuk mengeluarkan Perppu. Dengan Perppu itu dihapus syarat 20 persen.
Pasti heboh. Tapi sah. Konstitusional. Dukungan ada. Toh selama ini begitu banyak gugatan yang mempersoalkan batas 20 persen itu. Prof Dr Yusril Ihza Mahendra pernah melakukannya. Prof Dr Effendi Gazali juga. PKS juga pernah. Menurut Yusril, sudah 19 gugatan yang diajukan ke MK. Memang semuanya ditolak. Tapi terlihat jelas begitu banyak keinginan itu.
Orang seperti Laksamana Sukardi juga melihat penentuan batas 20 persen itu sebagai wujud dari Pancasalah. Salah tata kelola: bagaimana bisa partai membuat ketentuan untuk diri partai sendiri (Disway 25 Agustus 2022).
Mungkin presiden perlu memerintahkan survei kecil-kecilan. Tanyakan langsung ke publik. Berapa besar dukungan untuk menghapus batas 20 persen itu. Dengan demikian Perppu itu punya landasan legitimasi dari rakyat.
Atau tidak usah survei. Cukup lihat di big data. Lalu umumkan: 80 persen rakyat mendukung penghapusan batas 20 persen itu. Perppu pun akan dapat banyak kiriman bunga. Pun bila dana dari kekaisaran Sambo tidak ada lagi untuk itu.
Kalau Perppu seperti itu diterbitkan, orang seperti Ganjar bisa lewat mana saja: lewat Perindo pun bisa. Atau yang lain. Begitu banyak pilihan. Tapi tokoh lain juga bisa meroket. Misalnya Menko Polhukam Mahfud MD.
Belum tentu Presiden Jokowi mau melakukan hal seperti itu. Sama-sama heboh mengapa tidak sekalian mengubah konstitusi saja: bisa tiga periode. (*)