Pengangkatan Perangkat Desa di Kabupaten Tegal Rawan KKN

Senin 29-08-2022,06:21 WIB
Reporter : Yeri Noveli
Editor : Rochman Gunawan

Ketua BPD Slawi Kulon, Ihya Ulumudin mengatakan hal senada. Menurutnya, ketiga poin itu harus segera direvisi. Utamanya poin yang menyebutkan jumlah peserta terbaik yang diusulkan kepada kepala desa dan camat.

 

Mestinya, jumlah peserta dipilih yang terbaik dan disesuaikan dengan jumlah formasi. Hal itu untuk meminimalisir dugaan jual beli jabatan.

 

"Kita berharap perekrutan murni. Supaya menghasilkan perangkat desa yang mumpuni.

Tapi sayangnya, untuk mendapatkan itu agak susah. Karena terbentur Perbup. Seharusnya, yang diusulkan sesuai dengan hasil tes dan formasi saja," ujarnya.

 

Sementara, Koordinator Forum Masyarakat Peduli Desa (Formapedes) Slawi Kulon, Agus Reza menghendaki agar BPD selaku pengawas dalam penyelenggaraan pemerintah desa supaya melakukan pengawasan terhadap pengangkatan perangkat desa. Sehingga pelaksanaannya berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.

 

"Ini mengacu pada Pasal 31 Kemendagri Nomor 110 tahun 2016 tentang BPD," ucapnya singkat. (yer/gun)

Kategori :