Kepala Sekolah Cabuli Siswanya di Purbalingga Terancam Pasal Berlapis, Ternyata Ini Motifnya

Kamis 25-08-2022,14:27 WIB
Reporter : Ismail Fuad
Editor : Ismail Fuad

Dia menambahkan, tersagka juga diancam Pasal 76 e Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Serta, pasal 292 KUHP orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yan belum dewasa dari jenis kelamin yang sama, sedang diketahuinya atau patut harus disangkanya hal belum dewasa itu, dihukum penjara selama lamanya lima tahun.

Kategori :