Kepala Sekolah Cabuli Siswanya di Purbalingga Terancam Pasal Berlapis, Ternyata Ini Motifnya

Kamis 25-08-2022,14:27 WIB
Reporter : Ismail Fuad
Editor : Ismail Fuad

PURBALINGGA, (DiswayJateng) – Seorang kepala sekolah di Kabupaten Purbalingga Jateng terancam pasal berlapis atas kasus dugaan asusila kepada siswanya.

Tersangka adalah TN (51), kepala sekolah di salah satu Madrasah Ibtidaiyah di Kecamatan Kutasari Purbalingga yang mencabuli FH (14) siswanya. Bukan perempuan, tersangka mencbuli korbannya yang berjenis kelamin dengan cara sodomi.

Dia melakukan rudapaksa terhadap korban sejak tiga tahun lalu.

BACA JUGA:Polda Jateng Bongkar Sindikat Judi Online di Purbalingga, Enam Orang Diamankan

Bahkan, Kapolres Purbalingga AKBP Era Johny Kurniawan bahkan mengungkapkan, aksi pencabulan oknum kepala sekolah ini ternyata tak hanya satu. Satu korban lainnya adalah laki-laki dewasa.

BACA JUGA:BPKP Endus Pembangunan Jembatan Merah di Purbalingga Rugikan Negara Rp 5,7 M, Bupati: Tunggu Hasil dari Polda

Saat ini, korban kedua tersebut sudah bekerja di luar Purbalingga.

"Ada dua korban dari aksi asusila pelaku. Satu korban masih sekolah. Sedangkan satu korban lainnya sudah dewasa, serta sudah bekerja di luar kota," jelasnya.

Terkait dengan motif, dari keterangan sementara pelaku diduga pelaku melampiaskan dendamnya karena pernah menjadi korban rudapaksa serupa, dengan yang dilakukannya. 

BACA JUGA:Mobil Rombongan Lamaran Pengantin Terguling di Turunan Tajam Pemalang-Purbalingga

"Dari hasil penyelidikan anggota kami, ternyata dulu waktu muda, tersangka pernah menjadi korban oleh orang lain. Kemungkinan ini yang membuat tersangka melampiaskan apa yang pernah dialaminya,” katanya.

Tersangka diketahui saat ini memilih melajang atau belum menikah. 

Atas perbuatannya tersangka diancam Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 32 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Yakni, dengan ancaman hukuman minmal 5 Tahun Penjara Maksimal 15 Tahun Penjara. 

Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik atau tenaga pendidik maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Kategori :