MAGELANG (DiswayJateng) - Penyelesaian perkara terkait ahli waris dan harta benda oleh Pengadilan Agama punya potensi terjadi gesekan keamanan. Oleh karena itu, Pengadilan Agama (PA) Magelang meminta bantuan pengamanan Polres Magelang Kota ketika perkara-perkara krusial sedang ditangani.
Ketua PA Magelang Septianah mengatakan, kerja sama dengan kepolisian diharapkan dapat memberi jaminan keamanan di saat pihaknya melaksanakan persidangan, pelaksanaan sita, maupun eksekusi yang berpotensi konflik.
“Misalnya terkait perkara sudah incracht (berkekuatan hukum tetap) tetapi amar putusannya tidak dilaksanakan secara sukarela oleh pihak-pihak yang punya perkara. Dengan begitu, maka Pengadilan Agama akan melakukan sita terhadap objek tersebut,” kata Septianah, Jumat (5/7).
Selain eksekusi dan penyitaan, ia juga menyebut potensi kerawanan cukup tinggi bisa saja terjadi ketika Pengadilan Agama memutuskan harta bersama atau putusan ahli waris.
“Yang berhubungan dengan eksekusi ini semua rawan, karena terkait harta. Paling rawan perkara ahli waris karena biasanya ada banyak pihak yang terlibat,” jelasnya.
Ia menambahkan, selain bantuan pengamanan, kerja sama dengan Polres Magelang Kota juga dalam rangka optimalisasi pemeriksaan anggota kepolisian yang akan bercerai.
“Jangan sampai kecolongan ada anggota (kepolisian) bercerai tapi tidak mengantongi izin dari atasan, dalam hal ini adalah Kapolres Magelang Kota. Ataupun sebaliknya, bila digugat cerai oleh pasangan juga harus ada upaya mediasi dari internal kepolisian terlebih dahulu,” ungkapnya.
Sementara itu, Kapolres Magelang Kota AKBP Yolanda Evalyn Sebayang menuturkan, kesepakatan antara kepolisian dengan Pengadilan Agama membuktikan adanya sinergitas dengan semua pihak demi terciptanya situasi dan kondisi Kota Magelang yang kondusif.
“Saya harap kerja sama ini tidak hanya bersifat formalitas tetapi pelaksanaannya nanti di lapangan juga kompak,” ungkapnya.
Kepolisian, kata Yolanda, komitmen melaksanakan kebijakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Salah satunya, terkait izin atasan bila ada anggota yang ingin berpisah dengan pasangannya.
“Tetapi yang kami ingin kedepankan di sini adalah upaya-upaya mediasi untuk mencegah perceraian anggota kepolisian,” tuturnya. (wid)