JAKARTA (DiswayJateng) - Bharada Eliezer ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuh dan penembakan terhadap Brigadir Joshua.
Penetapan ini dilakukan setelah penyidik Bareskrim Polri melakukan gelar perkara.
“Kami juga sudah melakukan gelar perkara. Dan cukup barang bukti Bharada E resmi menjadi tersangka,” Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8), saat menjelaskan penetapan Bharada Eliezer tersangka.
Pemeriksaan kasus penembakan Brigadir Joshua, kata Andi Rian, tidak akan berhenti sampai Bharada Eliezer tersangka, namun akan terus dikembangkan berdasarkan alat bukti dan pemeriksaan saksi.
Andi Rian mengungkap, usai ditetapkan sebagai tersangka, saat ini Bharada Eliezer tengah berada di Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
“Bharada E sekarang ada Bareskrim,” ujarnya.
Selain itu, penyidik juga memutuskan langsung melakukan penahanan terhadap ajudan Ferdy Sambo itu.
Sementara, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkap, sampai saat ini timsus masih terus melakukan penyelidikan dan pengusutan kematian Brigadir Joshua.
Terbaru, timsus tengah memintai keterangan sejumlah saksi baru.
Saksi-saksi baru itu adalah orang-orang di sekitar rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo.
“Pemeriksaan saksi-saksi yang di tempat kejadian perkara (TKP),” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, Rabu (3/8).
Meski begitu, Dedi tak mengungkap secara pasti jumlah saksi yang tengah diperiksa timsus tersebut.
Diketahui, setelah Bharada Eliezer tersangka, dia kini tengah berada di Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. (fir/ruh/pojoksatu)