Kapolda Jateng: Pembunuhan di Ungaran Sangat Sadis, Korban Dimutilasi Jadi 11 Bagian

Selasa 26-07-2022,19:17 WIB
Reporter : Hermas Purwadi
Editor : M Sekhun

 

Ia melanjutkan, korban dan pelaku terdapat hubungan spesial. Hubungan itu berawal dari hubungan tetangga di Tegal. 

 

"Mereka ini tetanggaan. Lalu 2015 mereka ada hubungan pacaran. Korban dihamili hingga punya anak satu," ungkapnya

 

Karena orang tua korban tak terima, melaporkan aksi bejat ini ke Polres Tegal. Pelaku dihukum 10 tahun penjara. Namun karena remisi, korban hanya menjalani 6 tahun penjara

 

"Setelah bebas, mereka pacaran lagi dan tinggal di Kabupaten Semarang. Saat hari kejadian, pelaku tersinggung dengan perkataan korban karena tak bekerja. Akhirnya pelaku memutilasi korban," tandas dia

 

Turut Mendampingi Kapolda Jateng dalam kegiatan ini, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudussy, Kapolres Semarang AKBP Yovan, Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Raharjo Puro, Kabid Dokkes Polda Jateng Kombes Summy Hastry

Kategori :