JAKARTA (DiswayJateng) - Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan penyelewengan dana bantuan sosial yang menyeret petinggi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Keempat tersangka itu antara lain mantan Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar, Ketua Dewan Pembina ACT Novardi Imam Akbari, dan Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy Hariyana Hermain.
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf mengatakan gaji para petinggi ACT mencapai Rp50 sampai Rp450 juta per bulan.
Kombes Helfi mengatakan Ahyudin sendiri mendapatkan gaji Rp 450 juta per bulan dan Ibnu Khajar Rp150 juta.
“Untuk HH dan NIA sekitar Rp50-100 juta per bulan,” ujar Helfi.
Penetapan sebagai tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara, Senin (25/7). Hingga Senin, belum dilakukan penahanan kepada para tersangka ini.
Polisi beralasan akan melakukan kembali gelar perkara di internal untuk penangkapan atau penahanan para petinggi Yayasan ACT ini. (jpnn/pojoksatu)