Polisi Sita 56 Unit Kendaraan dari Yayasan Aksi Cepat Tanggap

Polisi Sita 56 Unit Kendaraan dari Yayasan Aksi Cepat Tanggap

Logo ACT. Mantan Presiden ACT dan Presiden ACT ditetapkan tersangka (ist)--

JAKARTA (DiswayJateng) - Kabar terbaru terkait kasus dugaan penggelapan oleh pengurus Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Bareskrim Polri menyita 56 kendaraan, yang terdiri atas 44 mobil dan 12 sepeda motor.

“Sementara hari ini telah disita 44 unit mobil dan 12 motor dari General Affair ACT atau Kabag Umum ACT Pak Subhan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (27/8).

 

Penyitaan tersebut merupakan tindak lanjut dari penetapan empat orang pengurus ACT sebagai tersangka kasus penggelapan dan juga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

 

Barang bukti tersebut kemudian disimpan di Gedung Wakaf Distribution Center (WDC), Global Wakaf Corpora, di Jalan Serpong Parung Nomor 57 Bogor, Jawa Barat.

 

“Penyitaan dilakukan siang pukul 13.00 WIB,” tambah Ramadhan, seperti dikutip antara.

 

Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan pendiri sekaligus mantan presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar sebagai tersangka.

Selain itu, tersangka lain ialah Hariyana Hermain, yang merupakan salah satu pembina ACT dan pemangku jabatan tinggi di ACT, termasuk mengurusi keuangan.

 

Selain itu, polisi juga menetapkan Ketua Dewan Pembina ACT Novariandi Imam Akbari (NIA) sebagai tersangka.

 

Keempat tersangka tersebut diduga telah melakukan penggelapan sisa dana corporate social responsibility (CSR) dari The Boeing Company untuk ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 senilai Rp34 miliar.

 

Penyalahgunaan dana tersebut digunakan untuk keperluan yang tidak sesuai dengan peruntukannya, yaitu sekitar Rp2 miliar untuk pengadaan armada truk, Rp2,8 miliar untuk program big food bus, serta Rp8,7 miliar untuk pembangunan pesantren peradaban di Tasikmalaya, Jawa Barat.

Kemudian, dana tersebut juga digunakan untuk Koperasi Syariah 212 senilai kurang lebih Rp10 miliar, dana talangan CV CUN sebesar Rp3 miliar, dana talangan PT MBGS sejumlah Rp 7,8 miliar.

 

Sehingga total dana yang digunakan tidak sesuai peruntukannya itu sejumlah Rp34.573.069.200.

 

Para pengurus ACT juga menyalahgunakan dana Boeing untuk gaji para pengurus.

 

Selain itu juga, tersangka Ahyudin dan kawan-kawan melakukan pemotongan donasi dana masyarakat sebesar 20 hingga 23 persen.

 

 

Besaran gaji yang diterima pengurus ACT untuk Ahyudin sebesar Rp400 juta, Ibnu Khajar senilai Rp150 juta, Hariyana Hermain sejumlah Rp50 juta, dan Novariadi sebanyak Rp100 juta. (dhe/pojoksatu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: pojoksatu.id