SLAWI (Disway Jateng) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tegal memusnahkan barang bukti hasil sitaan dari 52 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap di wilayah hukum Kabupaten Tegal.
Kegiatan dilaksanakan di halaman belakang kantor kejaksaan setempat, disaksikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal Bimo Budi Hartono SH MH, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Rasyid Kurniawan, Wakapolres Tegal Kompol Didi Dewantoro, serta beberapa perwakilan lainnya dari unsur Pengadilan Negeri, Lembaga Pemasyarakatan, serta Dinkes. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal Bimo Budi Hartono SH MH mengatakan, barang yang dimusnahkan berupa narkotika jenis ganja seberat 6,74 gram, tembakau gorila sejumlah 149,4 gram, sabu-sabu sejumlah 6,38 gram, obat tramadol sejumlah 2.282 butir, obat double Y sejumlah 2.096 butir, obat hexymer sejumlah 2.003 butir, obat pil kuning sejumlah 2.000 butir, obat trihexyphenidyl sejumlah 404 butir. "Selain barang bukti hasil sitaan kasus narkotika, dalam kegiatan tersebut juga dimusnahkan beberapa barang bukti dari tindak pindana lainnya, " ujarnya, Rabu (20/7). Menurutnya, barang bukti yang dimusnahkan meliputi obatan-obatan jenis lainnya sejumlah 19 butir, kosmetik (krim kecantikan, lipstik, dan lainnya) sejumlah 127 buah, senjata api jenis air soft gun sejumlah 2 buah, golok sejumlah 1 buah, rokok tanpa cukai sejumlah 115 bal atau slop, dan uang palsu sejumlah 222 lembar. Pihaknya memusnahkan beberapa barang bukti yang telah disita oleh negara dari Pengadilan Negeri Kabupaten Tegal yang telah berkekuatan hukum tetap.“Metode pemusanahan yang kami lakukan bermacam-macam, mulai dari dibakar, direndam dengan air, hingga dipotong-potong atau dihancurkan dengan alat atau mesin," cetusnya.