TEGAL (Disway Jateng) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia menemukan 14 paket pekerjaan yang ditangani Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal di 2021 mengalami kelebihan bayar mencapai Rp330 juta.
Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Tegal mendesak seluruh kelebihan bayar tersebut ditarik untuk dimasukkan ke dalam Kas Daerah. “ Kelebihan bayar harus segera ditarik. Jika tidak, menimbulkan potensi kerugian negara, ” kata Ketua Fraksi Partai Gerindra Sisdiono . Persoalan ini juga sempat disinggung Fraksi Partai Gerindra sebagai Pemandangan Umum Fraksi yang disampaikan dalam Rapat Paripurna beragendakan menanggapi penjelasan Raperda LPP APBD 2021 beberapa waktu lalu. Menurut Sisdiono, kelebihan bayar tersebut terjadi karena ketidakcermatan OPD dalam mencermati Berita Acara Pekerjaan. “ Beberapa OPD sudah menyelesaikan kelebihan bayar tersebut, beberapa lainnya belum, ” ungkap Sisdiono. Selain kelebihan bayar 14 paket pekerjaan, BPK juga menemukan denda keterlambatan empat paket pekerjaan yang belum dibayarkan . Nilainya minimal Rp978 juta. Padahal, penyedia jasa atau rekanan ada yang sudah diputus kontrak karena tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya , setelah beberapa kali dilakukan perpanjangan waktu . Karena sudah tercatat dalam laporan, Fraksi Partai Gerindra meminta denda keterlambatan yang belum dibayarkan untuk ditagih. “ Harusnya disetor ke Kas Daerah, tetapi sampai hari ini tidak. Dalam perjanjian kontrak OPD dan rekanan, ada kesepakatan mengenai denda keterlambatan, ” tegas Sisdiono yang juga menjabat Sekretaris Komisi III DPRD . DPRD menjadwalkan Rapat Paripurna berikutnya untuk memberikan kesempatan kepada Kepala Daerah menjawab Pemandangan Umum yang disampaikan Fraksi-Fraksi DPRD.Loh Kok Bisa, 14 Paket Pekerjaan di Tegal Kelebihan Bayar
Jumat 01-07-2022,09:48 WIB
Reporter : K. Anam Syahmadani
Editor : M Sekhun
Kategori :
Terkait
Senin 07-04-2025,14:37 WIB
Anggota DPRD Kota Tegal Anshori Faqih Minta Jalan Cempaka Dikembalikan Dua Arah
Rabu 03-01-2024,10:00 WIB
Toilet Umum Obyek Wisata di Kota Tegal akan Digratiskan
Rabu 03-01-2024,09:30 WIB
Jabatan Wali Kota Tegal Maksimal Berakhir 14 Januari 2024
Sabtu 30-12-2023,07:30 WIB
Pemerintah Kota Tegal Diminta Antisipasi Kemacetan Malam Tahun Baru
Jumat 22-12-2023,10:30 WIB
APBD Kota Tegal Harus Alokasikan Anggaran Pengembangan Pesantren
Terpopuler
Senin 07-04-2025,21:05 WIB
438 Ribu Wisatawan Kungjungi Kota Semarang saat Libur Lebaran, Naik 7,5 Persen dari Tahun lalu
Senin 07-04-2025,20:00 WIB
Pemuda Asal Demak Meninggal setelah Dikeroyok Belasan Orang
Senin 07-04-2025,13:48 WIB
Panen Raya Padi, Pemkab Batang Pastikan Bulog Serap Gabah di Harga Rp6.500 Per Kilogram
Senin 07-04-2025,12:05 WIB
Tembok Bangunan Cagar Budaya milik Star Motor di Kota Lama Rubuh, Wisatawan Mulai Cemas
Senin 07-04-2025,19:05 WIB
Tradisi Sedekah Laut dengan Larung Sesaji di Laksanakan Meriah di Demak
Terkini
Selasa 08-04-2025,11:54 WIB
Rayakan Usia 59, Pemkab Batang Gencarkan Pelayanan Publik dan Pariwisata Lokal
Selasa 08-04-2025,11:25 WIB
8 Ide Bisnis Kuliner Kekinian dari Rumah yang Auto Laris, Raih Omset Rp1,2 Juta per Harinya
Selasa 08-04-2025,10:25 WIB
7 Aplikasi Penghasil Uang Rp300 Ribu Sehari Tanpa Modal
Selasa 08-04-2025,09:25 WIB
7 Ide Bisnis Rumahan yang Cocok untuk Ibu Rumah Tangga, Cuan Ngalir 10 Juta per Bulan!
Selasa 08-04-2025,08:25 WIB