Bea Cukai Gagalkan Ekspor 90 Ton Kratom ke India di Tanjung Emas, Dokumen Dipalsukan

Bea Cukai Gagalkan Ekspor 90 Ton Kratom ke India di Tanjung Emas, Dokumen Dipalsukan

Bea Cukai Tanjung Emas Semarang menggagalkan ekspor ilegal 90,2 ton kratom senilai Rp4,96 miliar tujuan India. Empat tersangka dilimpahkan ke Kejari.-Wahyu Sulistiyawan-Wahyu Sulistiyawan

SEMARANG, Diswayjateng.comBea Cukai di Pelabuhan Tanjung Emas, Kota Semarang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan kratom (Mitragyna speciosa) senilai hampir Rp5 miliar. Sebanyak lima kontainer berisi 90,2 ton kratom tujuan India diamankan setelah ditemukan ketidaksesuaian dokumen ekspor dan dugaan pemalsuan berkas kepabeanan. 

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai wilayah Jawa Tengah dan DIY bersama Kejaksaan Negeri Kota Semarang. 

Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta, Agus Yulianto, menegaskan pengawasan ekspor merupakan bagian dari komitmen institusinya dalam menjaga kepatuhan regulasi sekaligus melindungi kepentingan industri nasional. 

“Kami berkomitmen memastikan setiap kegiatan ekspor berjalan sesuai regulasi. Pengawasan ini bukan semata penegakan hukum, tetapi juga bentuk perlindungan terhadap industri nasional dan kepentingan negara,” tegas Agus di KPPBC TMP Tanjung Mas, Rabu 25 Februari 2026. 

Kasus ini bermula pada 10 September 2025 ketika petugas menerima Nota Hasil Intelijen terkait Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Nomor 128173 tanggal 4 September 2025 atas nama PT Alam Lintas Senara. Dalam dokumen, barang diberitahukan sebagai 3.600 karung foodstuff coffee yang akan diberangkatkan melalui Pelabuhan Tanjung Emas. 

Namun saat dilakukan pemeriksaan fisik, petugas menemukan barang berupa rajangan daun kering berwarna hijau yang dikemas dalam karung. Jumlahnya pun tidak sesuai dokumen. Jika dalam pemberitahuan tercatat 3.600 karung, hasil pemeriksaan menunjukkan 3.608 karung dengan berat total mencapai 90.200 kilogram. 

“Awalnya diberitahukan sebagai kopi bubuk. Tetapi saat dibuka, bentuknya seperti daun teh. Dari situ tim melakukan pendalaman dan pengujian laboratorium,” ungkap Agus. 

Hasil uji laboratorium Balai Laboratorium Bea Cukai (BLBC) Kelas II Surabaya di Semarang memastikan komoditas tersebut adalah kratom dengan nama ilmiah Mitragyna speciosa. 

Dari hasil gelar perkara bersama Kejaksaan Negeri Kota Semarang, penyidik menemukan indikasi kuat pemalsuan dokumen pelengkap pabean. Modus yang digunakan adalah mengubah dokumen asli berisi 3.600 karung kratom menjadi 3.600 karung foodstuff coffee untuk menghindari pengawasan. 

Selain itu, ditemukan pula kelebihan jumlah barang dibanding yang diberitahukan. 

Agus menjelaskan bahwa dalam praktik kepabeanan, pelanggaran umumnya berupa pemberitahuan tidak benar terkait jumlah, jenis, maupun nilai barang. 

“Biasanya kesalahan terjadi pada pemberitahuan yang tidak benar, baik jumlah maupun jenis barang. Jika sifatnya fiskal, dapat dikenakan tambah bayar. Namun dalam kasus ini ditemukan unsur pidana karena adanya pemalsuan dokumen,” jelasnya. 

Penyidik Bea Cukai menetapkan empat tersangka, masing-masing berinisial WI dan AS selaku Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), ME sebagai forwarder, serta MR sebagai broker. Mereka diduga berperan dalam pemalsuan invoice dan packing list serta memperoleh keuntungan dari praktik tersebut. 

Berkas perkara telah dinyatakan lengkap. Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada 6 Februari 2026 untuk WI dan AS, serta 20 Februari 2026 untuk ME dan MR. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: