JAKARTA (DiswayJateng) - Para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mungkin banyak yang belum tahu terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Salah satu penyebab PPPK kena PHK atau pemutusan hubungan kerja yakni sakit 30 hari berturut-turut atau mengalami kecelakaan yang menyebabkan tidak cakap jasmani dan rohani.
Ketentuan PPPK kena PHK tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pasal 53 ayat (1) e menyebutkan pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat karena tidak cakap jasmani dan atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati.
Pada Pasal 58 disebutkan PPPK yang tidak cakap jasmani dan rohani karena kecelakaan atau sakit terus menerus selama 30 hari berturut-turut, diberikan haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Aturan ini tidak manusiawi dan lebih buruk dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.
UU Ketenagakerjaan lebih memanusiakan tenaga kerja atau buruh ketimbang PPPK yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pasal 93 ayat (2) UU Ketenagakerjaan menyebutkan pekerja yang tidak melakukan pekerjaannya karena sakit tetap memperoleh upah.
- 4 bulan pertama, dibayar 100% dari upah;
- 4 bulan kedua, dibayar 75% dari upah;
- 4 bulan ketiga, dibayar 50% dari upah;
- Bulan selanjutnya dibayar 25% dari upah, sebelum Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dilakukan oleh pengusaha.
Perlu diketahui, surat keterangan dokter dapat melindungi pekerja dari PHK sepanjang sakitnya tidak melampaui 12 bulan secara terus menerus.
Apabila melebihi ketentuan tersebut, pada bulan ke-13 pengusaha dapat melakukan PHK terhadap pekerja. (one/pojoksatu)